Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Amankan 57 Temuan dari Pemkot Bekasi

Kompas.com - 21/12/2010, 15:45 WIB

BEKASI, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kembali mengamankan 57 temuan berkas baru untuk keperluan penyidikan di sejumlah ruangan di Kantor Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, dalam penggeledahan yang berlangsung Senin (20/12/2010).

"Agenda kedatangan KPK ke Bekasi berisi tiga berita acara, salah satunya pengumpulan bukti dan penyegelan lemari dan meja milik ajudan Wali Kota Bekasi Mochtar Mohamad, Agus Supriyanto," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi Dedi Juanda, di Bekasi, Selasa (21/12/2010).

Dalam proses penggeledahan yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB, kata dia, KPK menggeledah tujuh ruangan, yaitu ruang wali kota, sekda, asisten daerah (asda) II, asda III, ekonomi dan pembangunan (ekbang), bagian umum, dan rumah dinas wali kota.

"Seluruhnya di lingkup Pemkot Bekasi, Jalan Ahmad Yani Nomor 1, Bekasi Selatan. Selanjutnya, rombongan KPK menuju ke eks rumah dinas wakil wali kota di Jalan Juanda, Bekasi Timur, yang dulu sempat dihuni Mochtar Mohamad untuk agenda yang sama," katanya.

Menurut Dedi, dalam proses penggeledahan di lingkup Pemkot Bekasi, KPK membawa 57 temuan baru sebagai barang bukti berupa sejumlah berkas berisi surat dan dokumen penting, dan hard disk.

"Tapi, saya tidak tahu di ruang mana temuan tersebut diperoleh tim penyidik KPK," katanya.

Dikatakan Dedi, KPK juga melakukan penyegelan meja dan lemari kerja milik Agus Supriyanto di ruang kerja wali kota, di lantai dua Pemkot Bekasi.

"Hingga kini, ruang wali kota sudah kami sterilkan dari aktivitas kerja berhubung untuk kepentingan penyidikan KPK," ujarnya.

Wali Kota Bekasi Mochtar Mohamad, yang saat ini mendekam di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta, sejak Senin (13/12/2010), dituding KPK telah melakukan penyalahgunaan pengelolaan APBD 2010 dan mengakomodasi sejumlah pihak untuk kepentingan perolehan Adipura 2010.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com