Yogyakarta, Kompas -
”Selasa depan (28/12) akan kami verifikasi pengajuan penangguhan itu,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY yang juga Ketua Dewan Pengupahan DIY Hendarto Budiyono, Kamis kemarin di Yogyakarta.
Hendarto mengatakan, hingga batas akhir pengajuan penangguhan UMP 20 Desember,
”Lama penangguhan bisa tiga bulan, enam bulan, tergantung hasil verifikasi. Penangguhan pembayaran ini juga harus ada kesepakatan dengan pekerja,” kata Hendarto.
Secara terpisah, Kirnadi, Sekretaris Jenderal Aliansi Buruh Yogyakarta, meminta dinas tenaga kerja provinsi dan kabupaten/kota menjalankan fungsi pengawasan pembayaran UMP 2011 secara baik. Ini berkaca pada adanya pengalaman pelanggaran pembayaran UMP tahun sebelumnya.
”Terbukti sampai hari ini masih banyak buruh yang bekerja di sektor industri kecil dan buruh harian yang masih menerima upah di bawah UMP. Tindakan tegas atas aturan yang sudah ada cukup penting guna memenuhi rasa keadilan bagi para buruh,” ujarnya.
Pihaknya meminta pemprov/kabupaten dan kota menindak tegas pengusaha yang dengan sengaja tidak melaksanakan pembayaran UMP. Kirnadi mengatakan, kebijakan penentuan UMP 2011 terlalu rendah dan jauh dari kebutuhan hidup layak (KHL) bagi buruh, yang saat ini mengalami tekanan akibat inflasi karena naiknya harga-harga kebutuhan pokok.
Sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Komite Bersama Tolak UMP menilai, UMP DIY 2011 yang telah ditetapkan Gubernur DIY sebesar Rp 808.000 dianggap tidak sesuai dengan KHL bagi pekerja di Yogyakarta. Mereka menyatakan menolak UMP 2011 dan meminta Gubernur membatalkan keputusan itu. (RWN)