Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siapa Kehilangan Mobil, Datang ke Polda!

Kompas.com - 05/01/2011, 17:01 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya (Satresmob Ditreskrimum) berhasil membekuk empat kelompok yang tergabung dalam sindikat spesialis pencurian mobil.

"Dari para tersangka, polisi berhasil mengamankan 26 mobil yang dicuri di wilayah Jakarta untuk dipasarkan ke Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Banten," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Herry Rudolf Nahak, didampingi Kepala Bidang Humas Komisaris Besar  Baharudin Djafar di Jakarta, Rabu (5/1/2011).

Herry mengatakan, empat kelompok pencurian spesialis mobil itu terdiri dari 15 tersangka, antara lain Mul, Has, Rok alias BC, Yon dan Suk alias Ato yang berperan sebagai pemetik, Her (penadah) dan YD (perantara).

Sindikat itu berhasil diungkap, kata Herry, berkat laporan masyarakat yang melaporkan kehilangan. "Para pemetik menggunakan kunci palsu dan "T" untuk mencuri kendaraan roda empat terpakir di pinggiran jalan, bahkan di halaman rumah warga," katanya.

Hebatnya, kata Herry, para tersangka hanya membutuhkan waktu sekitar 5- 0 menit untuk melancarkan aksinya. "Mereka cukup cepat melancarkan aksinya. Dengan memotong kabel alarm, merusak pintu, dan setir mobil," katanya.

Setelah berhasil, pelaku kemudian mengubah identitas dan dokumen palsu dan menjual kepada penadah dengan kisaran harga dari Rp 25 juta hingga Rp 70 juta per mobil. Mobil yang kerap menjadi sasaran pencurian adalah jenis Innova, Avanza, Xenia, APV, Freed, Vios dan X-Trail yang laku di pasaran.

Bagi mereka yang kehilangan mobil, Herry mengatakan, agar mendatangi Polda Metro Jaya guna mengambil mobil miliknya dengan membawa surat atau dokumen asli kendaraan serta laporan kehilangan dari kepolisian.

Herry juga mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dalam mengamankan kendaraannya. "Karena aksi yang cukup cepat dan lihai, sebaiknya pemilik mobil menambah pengaman. Misalnya alarm tambahan atau menambah kunci setir," ujarnya.

Dikatakan, masyarakat juga wajib curiga, kalau mendapati tawaran mobil yang murah. Misal harga pasaran Rp 125 juta dijual Rp 30 juta, karena itu bisa dipastikan barang curian. "Kalau tetap dibeli, bisa dikenakan tuduhan sebagai penadah," ujar Herry.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com