Jakarta, Kompas
”Apalah artinya dana tambahan Rp 58 miliar per tahun jika menambah beban rakyat kecil. Pemprov DKI dapat mencari tambahan pendapatan ratusan miliar sampai triliunan rupiah dengan cara lain,” kata Ketua Badan Legislasi Daerah DPRD DKI Jakarta Triwisaksana, Rabu (5/1) di Jakarta Pusat.
Perluasan pajak restoran sampai ke warung makan kecil membebani rakyat berpenghasilan rendah. Daya beli mereka kian mengecil karena beban pajak.
Menurut Triwisaksana, undang-undang pajak daerah dan retribusi daerah mengamanatkan pajak bagi warung makan, kantin, dan katering. Namun, DPRD mengusahakan agar warung dan kantin yang melayani rakyat kecil bebas dari pajak.
”Biarlah pengusaha warung makan berkembang menjadi pengusaha restoran, baru dikenai pajak,” kata Triwisaksana.
Ketua Fraksi Partai Gerindra M Sanusi mengatakan, Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta seharusnya mengefektifkan sistem pajak online dari restoran, hotel, dan tempat hiburan untuk meningkatkan pendapatan. Potensi kehilangan pajak dari ketiga jenis usaha komersial itu diperkirakan ratusan miliar rupiah.
”Tidak perlu memperluas obyek pajak jika tidak mampu menekan kebocoran dan intensifikasi obyek pajak yang ada. Kejar target sistem pajak online sampai optimal, baru menerapkan perluasan obyek pajak,” katanya.
Sistem pajak online baru diterapkan untuk sekitar 300 obyek pajak, dari sekitar 6.000 obyek pajak hotel, restoran, dan tempat hiburan.