Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Awas! Masuk Jalur Transjakarta Ditilang

Kompas.com - 07/01/2011, 10:41 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Polda Metro Jaya beserta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan tilang bagi pengendara yang nekat melanggar dengan menyerobot jalur bus transjakarta. Penilangan ini dilakukan sejak Rabu (5/1/2011).

"Polda Metro Jaya mulai menertibkan semua jalur busway. Tercatat 153 tilang dilayangkan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Royke Lumowa di Jakarta, Kamis (6/1/2011) kemarin.

Menurut Royke, penindakan dilakukan di semua koridor bus transjakarta, bukan hanya terpusat di koridor baru IX dan X. Berikut data tindakan tilang yang telah dilayangkan. Untuk koridor I rute Blok M-Kota sebanyak 7 surat tilang. Koridor III rute Kalideres-Harmoni sebanyak 13 surat tilang. Koridor V rute Ancol-Kampung Melayu sebanyak 79 surat tilang. Koridor VI rute Ragunan-Dukuh Atas sebanyak 5 surat tilang. Koridor IX rute Pinang Ranti-Pluit sebanyak 37 surat tilang. Koridor X rute Cililitan-Tanjung Priok sebanyak 12 surat tilang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com