JAKARTA, KOMPAS.com — Pelaku penembakan terhadap bus transjakarta koridor IX (Pluit-Pinang Ranti) di Jalan Pluit Permai Raya, Penjaringan, Jakarta Utara, Sabtu (15/1/2011), terancam hukuman berat. Pasalnya, pihak kepolisian mengenakan pasal berlapis kepada pelaku.
Kepala Kepolisian Resor Jakarta Utara Komisaris Besar Andap Budhi Revianto mengatakan, tersangka dikenai pasal berlapis dengan pelanggaran utama Pasal 1 UU No 12/1951 tentang kepemilikan senjata api dengan hukuman penjara selama 12 tahun. Pasal lain yang menyertainya adalah Pasal 104 UU No 35/2009 tentang narkotika dan penganiayaan berat dengan ancaman hukuman yang juga tidak ringan.
"Tindakan pelaku yang menembaki bus transjakarta mengancam keselamatan banyak orang. Terlebih, tembakan pelaku diarahkan ke tangki bus berbahan bakar gas. Apabila meledak, hal itu akan menyebabkan efek bakar hingga 200 sampai 300 meter. Beruntung busway tidak meledak," kata Andap, Selasa (18/1/2011).
Pelaku juga ditengarai sebagai anggota sindikat penjualan narkoba. "Dari pengembangan kasus yang kita lakukan, tersangka diduga masuk dalam sindikat penjualan narkoba di Jakarta," ujarnya.
Hal itu, lanjutnya, dibuktikan dengan temuan sebanyak 11.690 butir ekstasi, 2.737 butir obat Happy Five, dan 965,2 gram sabu di kediaman tersangka, yaitu di Perumahan Mediterania Golf, Jakarta Utara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.