Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Umur Bus Masih Jadi Perdebatan

Kompas.com - 20/01/2011, 15:32 WIB

Sabrina-20012011-Bus Tak Layak Membludak, Aturan Umur Kendaraan Kendaraan Dilirik Bus Tak Layak Membludak, Aturan Umur Kendaraan Kendaraan Dilirik JAKARTA, KOMPAS.com - Banyaknya bus umum yang dinyatakan tidak layak beroperasi, membuat aturan tentang pembatasan umur kendaraan bermotor kembali dilirik. Beberapa penyedia layanan jasa di bidang transportasi pun sudah menyatakan setuju akan adanya pembatasan umur kendaraan tersebut.

"Sudah banyak yang setuju taksi, bus kecil sudah setuju usia maksimumnya. Tinggal yang belum itu bus sedang dan bus besar," ujar Kepala Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, Kamis (20/1/2011), saat dihubungi Kompas.com.

Dia mengatakan, kesepakatan batas umur kendaraan untuk taksi yakni 7 tahun, bus kecil 10 tahun, sementara yang masih menjadi perdebatan yakni umur bus sedang dan bus besar 10 tahun.

"Pengesahan pergub masih terkendala itu," ujarnya.

Ketika ditanyakan kapan akan direalisasikan, Pris mengaku menyerahkannya kepada Organda. "Sekarang yang perlu didesak Organda, tanpa itu pun kami bekerja berusaha meningkatkan keselamatan dan kenyamanan," tuturnya.

Salah satu hal yang dilakukan Dishub, ungkap Pris, adalah dengan melakukan razia pemeriksaan uji KIR. Untuk beberapa razia yang dilakukan memaksa sejumlah bus dan truk yang tidak laik jalan berhenti beroperasi sampai kembali dinyatakan layak beroperasi.

"Dengan itu kan mau tidak mau kendaraan-kendaraan itu akhirnya melakukan perbaikan dan peremajaan," kata Udar Pristono.

Data Dishub DKI menyebutkan, dari 11.091 unit bus yang beroperasi, sebanyak 8.428 unit atau 76 persen di antaranya dinyatakan tidak laik jalan dan tidak pernah melakukan Uji KIR. Sebanyak 1.642 bus berhasil diperiksa dalam operasi kelaikan jalan angkutan umum sepanjang Oktober-Desember 2010.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com