Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 ABG Itu Juga Dipaksa "Nyabu"

Kompas.com - 20/01/2011, 19:23 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com Komisi Nasional Perlindungan Anak menduga praktik penjualan tujuh ABG oleh mucikari ke pria hidung belang diiringi dengan perdagangan narkoba.

"Ada dugaan kuat, korban dijebak jadi pencandu sekaligus pengedar narkoba," kata Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait seusai menerima enam orangtua korban di kantornya di Jalan TB Simatupang, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Kamis (20/1/2011).

Para korban yang masih di bawah umur itu mengaku dipaksa memakai sabu oleh I. Kalau berhasil mengisap sabu per 30 detik, korban dijanjikan uang Rp 50.000.  "Kami menilai I difasilitasi oleh Ade untuk menyediakan sabu. Mereka dijebak untuk jadi pengguna dan distributor," kata Arist.

Para orangtua korban khawatir akan kondisi psikis buah hati mereka. Jika dibiarkan begitu saja, anak-anak yang jadi korban ini bisa membuat mereka malu bersosialisasi dengan lingkungan sekitar. "Anak saya masih takut pergi sekolah," kata Eti (43), orangtua A (15).

Menyikapi keluhan tersebut, Komnas PA akan memberikan psikoterapi selama 3-6 bulan kepada para korban. "Terapi mental akan melibatkan orangtua korban dan lingkungan. Hal ini penting agar sang anak tidak merasa sendiri," kata Arist.

Selain itu, korban akan menjalani tes urine untuk mengetahui tingkat kecanduan terhadap narkoba. Kepada Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat, Arist meminta agar pelaku dikenai Pasal 82 UU Perlindungan Anak.

"Awalnya korban itu kan dijebak dan ditipu dengan iming-iming sejumlah uang. Saat korban tidak mau memenuhi keinginan tersangka, mereka diintimidasi. Kami khawatir tersangka bisa lolos kalau dijerat dengan pasal," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com