Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

REI-Pemprov DKI Sepakat Kaji Kewajiban Bangun Rusun Murah

Kompas.com - 25/01/2011, 17:51 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Dewan Pengurus Pusat Real Estate Indonesia (DPP REI) sepakat untuk membentuk sebuah tim bersama yang akan mengkaji SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 540/1990 tentang Petunjuk Pelaksanaan Surat Persetujuan Prinsip Pembebasan Lokasi Lahan (SP3L) Atas Bidang Tanah Untuk Pembangunan Fisik Kota di DKI Jakarta.

"Saya sambut baik dia (Ketua DPP REI) menyarankan bilang sebaiknya REI merupakan mitra pemda. Jadi seharusnya punya teamwork yang bagus dan nanti tidak perlu lagi REI harus berbelit birokrasi," ujar Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo, Selasa (25/1/2011), usai melakukan pertemuan dengan Ketua DPP REI Setyo Maharso di Balaikota, Jakarta.

Secara spesifik, lanjutnya, Pemprov DKI Jakarta akan membentuk sebuah tim bersama yang membahas aturan-aturan terkait pengembangan lahan termasuk SK Gubemur DKI Jakarta Nomor 540/1990.

Di dalam SK tersebut, ditetapkan bahwa pengembang yang mengajukan permohonan untuk lahan perumahan atau menurut rencana kota peruntukannya untuk perumahan di atas lahan seluas 5000 m2 atau lebih, diwajibkan membiayai dan membangun 20 persen dari luas lahannya untuk rusun murah.

"Ini perlu kami nilai kembali karena sudah 20 tahun ada. Dan bukan hanya ini, banyak aturan yang perlu di-update," ucap Foke.

Ketua DPP REI Setyo Maharso mengharapkan tim kecil bentukan pemprov dengan REI tersebut dapat menyelesaikan masalah-masalah yang selama ini dihadapi pengembang di lapangan. "Yang harus di-review adalah aturan-aturan yang tumpang tindih," ujarnya.

Ia meminta REI untuk selalu diajak dalam membahas aturan-aturan yang terkait dengan bisnis para pengembang REI. "Sehingga saat dijadikan perda dan diundangkan, ini tidak lagi perlu dipermasalahkan pelaksanaannya. Jadi harus realistis dan bisa dilaksanakan," ungkapnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com