Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara: Mutilasi Bukan Pembunuhan

Kompas.com - 07/02/2011, 21:07 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum Muryani, Ade Yuliawan, akan mempelajari seluruh isi dakwaan, apakah memenuhi unsur-unsur pasal yang didakwakan kepada kliennya atau tidak. Setiap adegan akan ditelusuri satu per satu untuk mengetahui keterkaitannya dengan dakwaan jaksa.

"Apakah membunuh dengan tabung gas kosong 3 kg dari seseorang yang biasa menggunakan pisau saat bekerja itu termasuk perencanaan?" kata Ade kepada para wartawan seusai menjalani persidangan pertama kliennya, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (7/2/2011). Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Yap Arfen tersebut mengagendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut.

Ade menjelaskan, sehari-hari terdakwa berdagang buah di Pasar Obor, Cijantung, Jakarta Timur. Setiap berjualan, ia selalu memegang pisau. Ketika didakwa pembunuhan berencana, penggunaan tabung gas kosong 3 kg patut dipertanyakan.

"Kok klien kami ini pakai tabung gas, bukan pisau seperti yang selalu ia gunakan saat berdagang di pasar. Kami melihat penggunaan tabung gas melon saat membunuh korban itu tidak direncanakan," kata Ade.

Ade juga mempertanyakan adegan memotong-motong tubuh korban itu. Ia menilai, tindakan mutilasi itu bukanlah pembunuhan, melainkan untuk menghilangkan jejak sehingga perlu dipisahkan dari dakwaan.

Masih soal tabung gas, Ade meragukan kliennya bisa mengangkat dan mengayunkan benda tersebut. "Lihat saja, berat badan Muryani seperti itu bisa melukai wajah korban. Terlebih dengan luas rumah di TKP," ujar dia.

Ade sendiri masih melihat keterangan saksi-saksi yang akan dipanggil dalam persidangan berikutnya. Dari momen itulah, tim kuasa hukum Muryani akan membuat pledoi.

Muryani didakwa primer Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan dakwaan subsider Pasal 338 tentang pembunuhan. Bila dakwaan primer terbukti, terdakwa terancam dikenakan maksimal hukuman mati atau hukuman pidana kurungan seumur hidup. Jika tidak, ia terancam pasal subsider dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Sidang dilanjutkan pada Rabu (16/2/2011) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari jaksa penuntut umum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com