jakarta, kompas -
Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo mengatakan, proses seleksi dalam memilih calon sopir yang mendaftar harus benar-benar teliti dan cermat. Syarat administrasi, seperti memiliki surat izin mengemudi (SIM) B1, juga harus ada. Jika calon sopir tidak memiliki SIM B1, dia tidak boleh menjadi sopir bus transjakarta.
”Menjadi sopir transjakarta merupakan pekerjaan yang menjaga keselamatan hidup orang banyak. Bukan hanya keselamatan penumpang di dalam bus, tetapi juga orang di luar bus,” ujarnya.
Selain itu, Fauzi juga mengimbau Badan Layanan Umum (BLU) Transjakarta semakin cermat dan berhati-hati dalam mengawasi lapangan saat bus transjakarta beroperasi. Dengan demikian, laju bus transjakarta harus disesuaikan dengan arus lalu lintas yang ada dan memerhatikan adanya kemungkinan warga menyeberangi jalur khusus busway. ”Dengan begitu, saya mengharapkan kejadian itu tidak terulang lagi,” katanya.
Manajer Pengendali dan Operasional BLU Transjakarta Gunardjo menegaskan, pramudi bukan tanggung jawab pihaknya, melainkan tanggung jawab dari operator bus. Sebab, tugas BLU Transjakarta hanya mengurusi operasi bus transjakarta di 10 koridor. Adapun pemilihan dan perekrutan pramudi ada di tangan operator bus.
Kendati demikian, ungkapnya, BLU Transjakarta telah memberikan standar operasi bagi masing-masing pramudi yang harus dipenuhi. Hal itu, antara lain, pramudi harus punya SIM B1 atau B1 umum, maksimal kecepatan 50 km per jam dan tidak merokok.
Seperti diketahui, sopir bus transjakarta yang menabrak Rizki baru memiliki SIM B1 pada 1 Februari 2011. Hal ini bertolak belakang dari lama kerjanya yang sudah mengemudikan bus transjakarta sejak 1 bulan 10 hari. MRL merupakan pramudi dari operator Jakarta Trans-metropolitan.
Ulah lain yang dikeluhkan masyarakat adalah pengemudi menerobos lampu pengatur arus lalu lintas. Lampu khusus untuk bus telah menyala merah, tetapi bus tetap melaju sehingga menutup arus lalu lintas lainnya.