Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Trayek Dihapus, Omprengan Menjamur

Kompas.com - 19/02/2011, 09:52 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Penghapusan trayek di sepanjang jalur busway Koridor IX (Pinang Ranti-Pluit) memang sudah diberlakukan sejak awal Februari. Namun, pemberlakuan tersebut justru membuat omprengan yang tak memiliki izin trayek menjamur.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono menyatakan akan melakukan penertiban terhadap angkutan-angkutan tersebut. Aparat Dishub akan dikerahkan untuk meneliti keberadaan omprengan di sepanjang jalur yang bersinggungan dengan koridor busway.

"Kami akan lakukan sesuai aturan tentang layanana penumpang untuk menertibkan para omprengan yang ilegal itu," ungkap Pristono, Sabtu (19/2/2011), di Jakarta.

Kebanyakan omprengan ilegal tersebut memanfaatkan mobil-mobil pribadi berplat hitam sehingga tidak tampak seperti angkutan umum.

"Kalau plat hitam dipakai untuk kendaraan umum, kami akan berkoordinasi dengan Polda Metro, karena itu ranahnya kepolisian. Yang jelas, siapa pun yang melanggar mereka akan kami tertibkan," katanya.

Pristono berkeyakinan, saat ini jumlah mobil omprengan di Jakarta mencapai ribuan. Beberapa di antaranya ada di Daan Mogot, Semanan, Slipi, Kalideres, dan Cengkareng. Dengan dicabutnya bus regular di Koridor IX, kemungkinan jumlah omprengan pun semakin membeludak.

Menurut Pristono, mobil pribadi berdasarkan aturan tidak bisa dijadikan angkutan umum. Untuk menjadi angkutan umum, mobil pribadi berplat hitam tersebur harus mengganti platnya menjadi kuning, yang khusus diperuntukkan bagi kendaraan umum.

Selain itu, mereka juga perlu memenuhi persyaratan, seperti izin usaha, izin trayek, hingga persyaratan teknis seperti harus memiliki depo angkutan. "Persyaratan itu mau tidak mau wajib untuk dipenuhi," kata Pristono.

Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ), Azas Tigor Nainggolan, mengusulkan agar Pemprov DKI  bekerja sama dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya untuk melakukan tindakan hukum terhadap angkutan umum ilegal atau omprengan. Salah satunya omprengan yang kerap kali mangkal di kawasan Halim-Cawang, Jakarta Timur.

"Omprengan ini menjamur setelah sudah tidak ada lagi trayek P6 Mayasari Bhakti dan PPD 46," ujarnya.

Tigor mengatakan, operator angkutan umum pun perlu mendata kembali trayek untuk feeder Koridor IX.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com