Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keamanan Pangan dan Hak Konsumen

Kompas.com - 21/02/2011, 03:21 WIB

Toto Subandriyo

Kontroversi tentang susu formula yang diketahui terkontaminasi bakteri Enterobacter sakazakii terus bergulir.

Peristiwa yang sebenarnya sudah terungkap pada 2008 itu kembali mencuat setelah gugatan David Tobing—konsumen susu formula bayi—terhadap Institut Pertanian Bogor (IPB) dikabulkan Mahkamah Agung. Dalam gugatannya, David Tobing meminta IPB, sebagai pihak yang meneliti, mengumumkan merek susu formula yang terkontaminasi bakteri kepada publik.

IPB meneliti 22 sampel susu formula dan 15 sampel makanan bayi produksi 2003-2006. Hasilnya, 22,73 persen sampel susu formula dan 40 persen sampel makanan bayi positif terkontaminasi bakteri Enterobacter sakazakii yang bisa membahayakan kesehatan bayi. Hasil penelitian diumumkan pada Februari 2008 tanpa menyebutkan merek produk yang terkontaminasi.

Meski Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menegaskan bahwa konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa, peristiwa seperti ini sudah berulang terjadi. Masyarakat sering dihebohkan dengan temuan zat kimia berbahaya, seperti formalin dan boraks, sebagai bahan pengawet makanan. Namun, tanggapan pemerintah cenderung reaktif.

Oleh karena itu, ke depan perlu ditemukan cara yang semestinya dilakukan oleh semua komponen masyarakat agar tidak selalu heboh sesaat begitu ada kejadian, lantas masuk peti es.

Empat kriteria

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2004 telah mengatur tentang Keamanan, Mutu, dan Gizi Pangan. PP tersebut menyatakan bahwa keamanan pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimiawi, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia.

Adapun menurut Widyakarya Pangan dan Gizi, masalah keamanan pangan menyangkut empat kriteria: aman dari kontaminasi bahan kimia berbahaya, aman dari kontaminasi mikro- organisme, aman secara kaidah agama (halal), dan aman secara komposisi gizi (wholeness).

Masalah keamanan pangan juga diatur dalam banyak peraturan, di antaranya Undang-Undang Kesehatan No 23/1992, Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 304/Menkes/Per/IV/1989 tentang Persyaratan Kesehatan Restoran, dan Nomor 712/Menkes/Per/1986 tentang Persyaratan Kesehatan Jasa Boga.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com