BEKASI, KOMPAS.com — Sebanyak 13 terdakwa perkara kekerasan terhadap jemaat Huria Kristen Batak Protestan Pondok Timur Indah di Ciketing, Mustikajaya, Kota Bekasi, divonis hukuman enam bulan hingga tujuh bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Bekasi, Kamis (24/2/2011).
Majelis hakim menjatuhkan hukuman tujuh bulan penjara terhadap Adji Ahmad Faisal. Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan 10 bulan. Terdakwa terbukti menganiaya bersama-sama di tempat umum. Terdakwa lainnya, Ade Firman, dihukum enam bulan penjara. Terdakwa terbukti ikut menganiaya. Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan delapan bulan.
Murhali Barda, ketua organisasi massa di Bekasi, divonis 5 bulan 15 hari penjara. Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan enam bulan penjara dengan dakwaan perbuatan tidak menyenangkan.
Sebanyak delapan terdakwa lain masih menjalani sidang putusan.Mereka adalah Ismail, Dede Tri Sutrisna, Panca Rano, Khaerul Anwar, Nunu Nurhadi, Roy Karyadi, Kiki Nurdiansyah, dan Supriyanto. Dua terdakwa, yakni Hdk dan Hdn, menjalani sidang tertutup karena berusia kurang dari 17 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.