Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aprindo: Minimarket di Jakarta Legal!

Kompas.com - 24/02/2011, 14:13 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menyatakan bahwa minimarket-minimarket yang ada di Jakarta bukanlah minimarket yang ilegal karena memiliki izin usaha. Demikian yang disampaikan Ketua Harian Aprindo, Tutum Rahanta, Kamis (24/2/2011), saat dihubungi wartawan. "Mana ada usaha sekelas minimarket pengurusan izinnya ilegal. Usaha seperti ini karena pasti sangat berisiko," ungkap Tutum.

Ia menegaskan bahwa pemberitaan soal minimarket ilegal tidak benar dan harus dirundingkan agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan. "Pemerintah harus bijak melihat dengan adanya minimarket di lingkungan. Tidak semua minimarket ini merugikan. Bahkan bisa dipastikan kalau adanya minimarket membantu perekonomian setempat dan juga membantu pemerintah dalam pendistribusian barang ke masyarakat," katanya.

Terkait dengan semakin menjamurnya minimarket meski telah dikeluarkan Instruksi Gubernur DKI Jakarta No 115/2006 tentang Penundaan Perizinan Minimarket di DKI Jakarta, Tutum enggan berkomentar. "Kalau seandainya izin dilarang setelah InGub tersebut kenapa ada izin yang keluar?" imbunya.

Sementara itu, ia menilai penertiban minimarket bukan langkah yang tepat bagi sektor dan meresahkan para pengelolanya. "Seharusnya pemprov memberikan solusi kepada pelaku bisnis ini. Terlebih dari jumlah minimarket yang ada hampir sebagian dimiliki perorangan," ucapnya.

Secara terpisah, Corporate Affair Investor Relation Circle K Indonesia Gunawan Indrobaskoro meminta Pemprov tidak terburu-buru melakukan penertiban, namun ia enggan berkomentar lebih lanjut. "Saya serahkan ke Asosiasi (Aprindo). Saat ini kami sedang rapat untuk menentukan langkah yang akan kita ambil, kami berharap pemerintah bisa lebih arif dalam mengambil keputusan," tandas Gunawan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com