Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

46 Minimarket Tolak Tunjukkan Surat Izin

Kompas.com - 01/03/2011, 10:48 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Upaya Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur mendata dan memeriksa surat izin minimarket di wilayahnya masih menemui sejumlah kendala. Pasalnya, tidak semua pengelola minimarket bersikap kooperatif dan bersedia menunjukkan surat perizinan yang dimiliki.

Di Kecamatan Jatinegara, misalnya, dari 46 minimarket di wilayah itu, semuanya keberatan menunjukkan surat izin. Padahal, pendataan dan pemeriksaan minimarket ini merupakan instruksi langsung dari Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo.

Kepala Seksi Perekonomian Kecamatan Jatinegara Febrimoonjaya mengatakan, pengelola yang tidak bersedia menunjukkan surat-surat perizinan beralasan hanya sebagai pelaksana atau pekerja sehingga tidak mengetahui soal perizinan. Hal ini karena semua surat tersebut di kantor pusat minimarket masing-masing.

"Semua pengelola minimarket tidak ada yang kooperatif. Ketika diminta menunjukkan surat izin, mereka malah menyuruh kami untuk menghubungi kantor pusat atau kantor legal mereka," kata Febrimoonjaya, Selasa (1/3/2011).

Febri mengaku memberikan peringatan kepada pengelola minimarket tersebut dan meminta segera mengirimkan fotokopi atau salinan perizinan usaha mereka paling lambat pada Senin (28/2/2011). Namun, tak satu pun pengelola mengirim fotokopi perizinannya.

Camat Jatinegara Muchtar mengungkapkan, minimarket yang menolak diperiksa izinnya antara lain Alfamart, Indomart, Hypermart, dan Hero.

"Tugas kami di lapangan hanya mendata dan memeriksa perizinan semua minimarket. Mengenai sanksi, itu wewenang Wali Kota dan Gubernur," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com