Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Berkas Kasus Cikeusik Dilimpahkan

Kompas.com - 02/03/2011, 12:02 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian melimpahkan berkas perkara tiga tersangka kasus penyerangan jamaah Ahmadiyah di Cikeusik, Pandeglang, Banten, berinisial S, I, dan A ke Kejaksaan. Total berkas yang telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk diperiksa yakni delapan berkas.

"Sudah delapan berkas dilimpahkan ke kejaksaan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Anton Bachrul Alam di Mabes Polri, Rabu (2/3/2011).

Anton mengatakan, hingga saat ini penyidik belum dapat memeriksa Deden, salah satu dari 17 jamaah Ahmadiyah yang datang ke rumah Suparman lantaran masih sakit. Jika cukup bukti, kata Anton, Deden bisa dijerat dengan sangkaan membawa senjata tajam. "Yang bersangkutan bisa kena UU darurat," ucapnya.

Sebelumnya, penyidik telah melimpahkan berkas perkara lima tersangka berinisial M, E, M, U, dan Y ke kejaksaan. Adapun tersangka yang masih dilidik yakni UJ, AD, Yi, R dan D. Mereka dijerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan maupun Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com