Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Juli, Transjakarta Jadi BUMD

Kompas.com - 02/03/2011, 20:36 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Untuk meningkatkan pelayanan dan jangkauan bus Transjakarta, pemerintah provinsi DKI Jakarta akan merubah status hukum Badan Layanan Umum (BLU) Transjakarta menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT). Perubahan status ini akan dilakukan pada bulan Juli 2011. Demikian disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Prijanto, Rabu (3/3/2011), di Balaikota, Jakarta.

"Ini sesuai dengan masukan banyak orang yang menyatakan Transjakarta akan lebih berkembang kalau jadi BUMD," ucapnya. Dengan perubahan status tersebut, Prijanto menjelaskan bahwa layanan bus Transjakarta diharapkan bisa menjangkau ke luar Jakarta seperti ke Depok, Tangerang, Bekasi, dan Bogor.

Perluasan jangkauan layanan bus Transjakarta tersebut juga diharapkan bisa mengurangi jumlah kendaraan beroda dua dan empat yang datang dari luar Jakarta. "Perubahan jadi BUMD bisa membuat Transjakarta beroperasi hingga luar Jakarta sehingga bisa mengurangi kendaraan yang masuk ke Jakarta dan mengurangi kemacetan," ujar Prijanto.

Untuk tahap awal perubahan status badan hukum BLU Transjakarta dilakukan dengan pembentukan struktur organisasi seperti direktur dan staf pengelolanya. Saat ini, pemprov DKI Jakarta sudah memasukkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan status badan hukum Transjakarta ini sudah masuk ke Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Jakarta.

Adapun, hingga sekarang BLU Transjakarta mengelola kurang lebih 525 armada kendaraan busway dan 10 koridor busway. Ke depan, jumlah koridor busway akan bertambah hingga 15 koridor dan jumlah armadanya akan mencapai 781 armada bus gandeng.

Sementara itu, Kepala BLU Transjakarta, Muhamad Akbar menyatakan untuk perubahan status tersebut harus dibahas soal manajemen organisasi dan pihak yang menduduki posisi PT Transjakarta serta komposisi kepemilikan saham.

"Kalau dulu sebagai perpanjangan tangan pemerintah sehingga harus mengajukan anggaran. Sedangkan jika sudah menjadi BUMD, maka Transjakarta harus memberikan deviden kepada Pemprov DKI," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com