Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suami Laporkan 3 Polisi Paksa Seks Oral

Kompas.com - 03/03/2011, 00:38 WIB

JAYAPURA, KOMPAS.com — Munandar (36), suami AA (36), korban perbuatan asusila tiga anggota Kepolisian Resor Kota Jayapura, Papua, mengadu ke Perwakilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Papua di Jayapura, Rabu (2/3/2011).

Munandar datang bersama ketiga anaknya dan diterima Koordinator Sekretariat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Papua (Perwakilan Komnas HAM Papua), Frits B Ramandey.

Munandar mengungkapkan, sebagai suami ia tidak pernah sekali pun diberi tahu pihak kepolisian soal peristiwa asusila yang dilakukan tiga penjaga sel tahanan Polresta Jayapura terhadap istrinya, AA, selama di sel tahanan Polresta Jayapura.

Ia mengaku kaget setelah mengetahui peristiwa itu dari media massa. "Saya baru mengetahui justru dari media massa. Istri saya juga tidak cerita," ungkapnya.

Seperti diberitakan, AA diminta melayani seks oral oleh tiga polisi: Brigadir Satu CS, Brigadir Dua S, dan Brigadir Polisi A. Perbuatan terjadi beberapa kali selama November-Desember tahun lalu.

Kasus tersebut baru terungkap setelah AA, yang tersangkut kasus judi toto gelap, melapor ke provost Polresta Jayapura. Kasus ini kemudian terungkap ke publik setelah AA bercerita kepada wartawan di Lembaga Pemasyarakatan Klas II Abepura.

Frits mengatakan, Komnas HAM akan mengklarifikasi masalah itu dengan pihak kepolisian dan meminta keterangan langsung kepada AA. Komnas HAM, ujarnya, akan fokus pada masalah perlindungan hak-hak AA sebagai tahanan.

Pihaknya menyarankan agar Munandar melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian agar menjalani proses hukum lebih lanjut. "Komnas HAM sangat prihatin dengan kejadian ini. Kami akan lakukan klarifikasi," ujarnya.

Kepala Kepolisian Resor Kota Jayapura Ajun Komisaris Besar Imam Setiawan, Senin (28/2/2011), mengajukan surat pengunduran diri kepada Kepala Kepolisian Daerah Papua Inspektur Jenderal Bekto Suprapto.

Ia mengatakan siap memproses pidana ketiga oknum anggota Polresta Jayapura yang melakukan tindakan asusila itu bila suami AA mengadukan persoalan itu kepada kepolisian. "Ini delik aduan. Kalau suaminya mengadukan, saya akan proses ke dalam ranah pidana umum," ungkap Imam.

Ketiga oknum anggota Polresta Jayapura telah dijatuhi sanksi disiplin, tetapi hanya hukuman fisik jemur selama 21 hari mulai pukul 06.00-12.30 dan hukuman disiplin, yaitu kurungan selama 21 hari dan penundaan kenaikan pangkat selama 2 periode.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com