Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MRT: Tidak Ada Penundaan Tender

Kompas.com - 09/03/2011, 17:06 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Utama PT Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta Tribudi Rahardjo membantah apabila permasalahan atau kewenangan finansial proyek MRT bakal mengganggu proses jalannya tender dokumen yang akan dilaksanakan tahun ini. Ia memastikan bahwa persoalan akan didiskusikan bersama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menyepakati management assessment pencairan dana.

”Insya Allah tidak akan menghambat. Soal kewenangan itu bukan berarti kami harus buat lembaga baru, tapi tinggal didiskusikan bersama apakah bisa suatu MOU atau management assessment disepakati bersama,” kata Tribudi, Rabu (9/3/2011) di sela-sela seminar ”Rencana Pembangunan MRT” di Hotel Sahid Jaya, Jakarta.

Ia pun menegaskan pengoperasian MRT tidak akan mundur dari bulan November 2016.

Sebelumnya, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) mempermasalahkan soal ketidakjelasan wewenang pencairan dana proyek yang berasal dari dana bantuan JICA senilai 120 miliar yen untuk tahap pertama MRT itu. Akibat tidak jelasnya wewenang ini, bahkan LKPP mengancam untuk membatalkan tender dokumen karena dikhawatirkan akan menimbulkan kekisruhan.

Sekarang, Pemprov bersama PT MRT Jakarta tengah mempersiapkan prakualifikasi (procurement qualification/PQ) tender dokumen berskala internasional.

”Kami yakin timel”ine ini masih bisa dipenuhi, kalau soal PQ (prakualifikasi tender) bisa diselesaikan dalam dua tiga bulan ini. Setelah itu, baru akan dilakukan tender,” ujar Tribudi.

Tribudi menjelaskan bahwa dalam permodalan MRT, PT MRT Jakarta berhak mengelola 100 persen dana bantuan JICA. Yang menjadi rancu, lanjut Tribudi, adalah aturan yang bersinggungan seperti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207 tahun 2008 tentang Perda MRT.

”Di dalam Peratuan Menteri Keuangan disebutkan yang menandatangani pencairan dana adalah Gubernur sementara di Perda MRT berhak. Tapi kan dari gubernur ke kami juga, jadi sebetulnya sama saja karena kami kan BUMD-nya. Ini yang harus didudukkan bersama,” kata Tribudi.

Apabila persoalan kewenangan ini sudah terselesaikan, Tribudi menyatakan tahapan bisa dilanjutkan ke proses tender dokumen. Pemenang tender akan diketahui 45 hari setelah dibuka.

”Mudah-mudahan sekitar bulan April atau Mei 2012 sudah bisa tanda tangan kontrak,” tuturnya.

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com