Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Ada Urgensi Tahan Anand Krishna

Kompas.com - 09/03/2011, 17:39 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Pengacara terdakwa pelecehan seksual, Anand Krishna, mempertanyakan keputusan majelis hakim yang menahan kliennya di Rumah Tahanan Klas I Cipinang, Jakarta Timur hingga pembacaan vonis. Menurut mereka, tidak ada alasan hakim untuk menahan Anand.

"Enggak ada urgensinya. Selama ini kan Anand cukup kooperatif hadiri sidang," ucap Astro P Girsang, penasihat hukum Anand ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (9/3/2011).

Astro mengatakan, kliennya harus menjalani perawatan berbagai penyakit yang tengah diidap seperti jantung, hipertensi, dan diabetes sehingga tak dapat ditahan. "Makanya enggak dilakukan penahanan selama ini," ucap dia.

Dikatakan Astro, Anand menolak menandatangani berita acara penahanan yang disodorkan hakim pada sidang tertutup tadi. Selanjutnya, pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan. "Pasti kita akan meminta penangguhan penahanan," ucap dia.

Seperti diberitakan, pemilik Yayasan Anand Ashram itu pernah akan ditahan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya seusai diperiksa sebagai tersangka. Namun, ketika akan diperiksa kondisi kesehatan sebelum ditahan, Anand tiba-tiba terjatuh dan pingsan.

Anand lalu dirawat ke RS Polri, Jakarta Timur. Perawatan sempat dipindah ke beberapa rumah sakit. Akhirnya, penyidik batal menahan pria keterunan India itu. Anand juga tidak ditahan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta selama proses penyusunan dakwaan.

Begitu pula ketika proses sidang tertutup yang digelar sejak Rabu ( 28/8/2011 ). Anand hanya diwajibkan menghadiri sidang seminggu sekali.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com