Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Tahan Anand Krishna

Kompas.com - 09/03/2011, 18:24 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim mengeluarkan penetapan penahanan terhadap terdakwa pelecehan seksual, Anand Krishna, seusai sidang tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/3/2011).

"Ada penetapan hakim pada sidang hari ini. Sekarang lagi dibawa ke Rutan Cipinang," ucap Astro P Girsang, penasihat hukum Anand ketika dihubungi Kompas.com, Rabu sore.

Astro menjelaskan, majelis beralasan penahanan kliennya lantaran ancaman hukuman dalam Pasal 290 KUHP diatas lima tahun. Selain itu, kata dia, Anand dikhawatirkan akan mengulangi perbuatannya. "Kita menolak atas penahanan ini," kata dia.

Seperti diberitakan, pemilik Yayasan Anand Ashram itu pernah akan ditahan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya seusai diperiksa sebagai tersangka. Namun, ketika akan diperiksa kondisi kesehatan sebelum ditahan, Anand tiba-tiba terjatuh dan pingsan.

Anand lalu dirawat ke RS Polri, Jakarta Timur. Perawatan sempat dipindah ke beberapa rumah sakit. Menurut dokter, Anand mengidap diabetes, jantung, dan hipertensi. Akhirnya, penyidik batal menahan pria keterunan India itu.

Anand juga tidak ditahan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta selama proses penyusunan dakwaan. Begitu pula ketika proses sidang tertutup di PN Jaksel. Anand hanya diwajibkan menghadiri sidang seminggu sekali.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com