Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anand Krishna Mogok Makan di Tahanan

Kompas.com - 10/03/2011, 20:44 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa kasus pelecehan seksual, Anand Krishna, mogok makan setelah majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan agar ia ditahan. Anand ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.

”(Mogok makan) dari kemarin malam. Kondisi sekarang saya belum tahu. Hari ini saya belum bertemu dia,” ucap Astro P Girsang, penasihat hukum Anand ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (10/3/2011) malam.

Girsang mengungkapkan, aksi mogok makan kliennya sebagai bentuk protes kepada majelis hakim. Dia merasa dizalimi oleh pengadilan.

Mengenai pengajuan penangguhan penahanan, menurut Girsang, pihaknya tengah menyusun surat permohonan untuk majelis hakim.

Seperti diberitakan, Anand ditahan seusai mendengarkan saksi yang diajukan jaksa penuntut umum pada persidangan, Rabu (9/3/2011). Anand pernah akan ditahan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya seusai diperiksa sebagai tersangka tahun lalu. Namun, ketika akan diperiksa kondisi kesehatannya sebelum ditahan, Anand tiba-tiba terjatuh dan pingsan. Pemilik Yayasan Anand Ashram itu lalu dirawat di RS Polri, Jakarta Timur, kemudian menjalani perawatan di beberapa rumah sakit.

Menurut dokter, Anand mengidap diabetes, jantung, dan hipertensi. Akhirnya, penyidik batal menahan pria keturunan India itu. Anand juga tidak ditahan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta selama proses penyusunan dakwaan. Ketika proses sidang tertutup di PN Jaksel, Anand hanya diwajibkan menghadiri sidang seminggu sekali. Rencananya, sidang lanjutan akan digelar Rabu pekan depan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com