Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anand Krishna Kini Dirawat di RS Polri

Kompas.com - 17/03/2011, 13:09 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Atas permintaan jaksa penuntut, Anand Krishna, terdakwa kasus pelecehan seksual yang pingsan saat menuju ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dipindahkan dari Ruang ICCU Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta Selatan, Kamis (17/3/2011) pagi. Tokoh spiritual lintas agama itu dibawa ke Ruang ICU Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.

"Pemindahan klien kami ke RS Polri Kramat Jati itu atas permintaan jaksa penuntut. Padahal, keluarga klien menginginkan Anand tetap dirawat di RS Fatmawati," kata kuasa hukum Anand Krishna, Dwi Rita Latifa, kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

Anand dibawa ke RS Fatmawati atas rujukan dokter klinik dalam persidangan Rabu (16/3/2011) sore di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Saat itu, Anand tiba-tiba pingsan ketika akan memasuki ruang sidang. Ia melakukan aksi mogok makan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur sejak 9 Maret 2011.

Kemudian, hakim tetap melanjutkan persidangan dan meminta dokter klinik yang ada di dalam ruang sidang untuk memeriksa kesehatan Anand. Setelah itu, diketahui Anand mengalami masalah pada jantungnya dan dokter merekomendasikan Anand dibawa ke RS Fatmawati. Pihak pengadilan juga sudah menyiagakan ambulans sebelum dimulainya persidangan untuk membawa Anand.

Dwi terakhir kali menjenguk Anand di RS Fatmawati pada Rabu sore. "Saat dijenguk, klien kami dalam kondisi kesehatan yang membaik. Keluarga Anand menyesalkan keputusan jaksa penuntut yang memindahkan Anand ke RS Polri mengingat dia sudah dirawat dengan baik di RS Fatmawati," ujar Dwi Ria Latifa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com