Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pihak Anand Akan Laporkan Hakim ke KY

Kompas.com - 19/03/2011, 17:28 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pihak Anand Khrisna akan melaporkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menangani perkara dugaan pelecehan seksual oleh Anand ke Komisi Yudisial (KY). Humphrey Djemat selaku kuasa hukum Anand menilai penetapan penahanan terhadap yang diputuskan hakim tidak obyektif.

”Biar mereka (KY) memeriksa apa sebenarnya motif hakim ini. Kenapa membuat penetapan penahanan yang janggal dan aneh ini. Kami minta KY bongkar motif tersebut dan ganti hakim biar obyektivitas terjaga,” kata Humphrey seusai jumpa pers di Galeri Cafe Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Sabtu (19/3/2011).

Menurut Humphrey, motif hakim dalam menetapkan penahanan Anand Khrisna tidak jelas. Dia menduga ada motif bisnis di balik putusan hakim tersebut. ”Komnas HAM (Hak Asasi Manusia) juga bersedia mengawal kasus ini,” tuturnya.

Humphrey menilai, putusan hakim untuk menahan Anand Khrisna paling lama 30 hari terhitung dari 9 Maret tidak mempertimbangkan kondisi kesehatan Anand. Selama menjalani persidangan, lanjut Humphrey, Anand bersikap kooperatif. ”Tidak ada saksi yang memberatkan Anand dan selama persidangan Anand kooperatif, tidak menghalangi alat bukti, tidak melakukan kembali perbuatannya, tidak mungkin lagi karena orang-orang itu (korban) tidak lagi dekat dengan Pak Anand,” ucap Humphrey.

Dalam putusan penahanan Anand, majelis hakim menimbang bahwa Anand Khrisna didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 290 ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP atau melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 294 (2) ke-2 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, menimbang bahwa persidangan telah mendengarkan saksi-saksi.

Ancaman pidana dari tindak pidana yang didakwaan itu lebih dari lima tahun penjara dan menimbang bahwa dari keterangan saksi-saksi maupun ahli diduga Anand melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran Anand akan mengulangi tindak pidana tersebut. Majelis juga menimbang guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut perlu mengeluarkan penetapan penahanan.

Anand Khrisna kini dirawat di Rumah Sakit RS Sukanto (Polri) Kramat Jati, Jakarta Timur. Anand mogok makan seusai mendengarkan penetapan penahanannya tersebut. Kemudian saat akan memasuki ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (16/3/2011), guru spiritual itu jatuh pingsan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com