JAKARTA, KOMPAS.com — Tim kuasa hukum terdakwa kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir menyatakan pihaknya tetap menolak pemeriksaan saksi melalui teleconference. Hari ini, Senin (21/3/2011), persidangan dengan agenda pemeriksaan para saksi akan kembali dilanjutkan di PN Jakarta Selatan. Dalam persidangan sebelumnya, sejumlah saksi diperiksa jarak jauh atas permintaan mereka dan disetujui hakim. Salah satu kuasa hukum, Achmad Michdan, menilai, pemeriksaan cara ini tidak adil bagi kliennya.
"Kami sejak awal menginginkan agar prosesnya lebih transparan. Saksi-saksi dihadapkan ke persidangan. Kalau mereka keberatan dipertemukan dengan terdakwa (Baasyir), bisa saja terdakwa di luar (ruang sidang) dan saksi diperiksa di ruang sidang. Kami ingin fairness trial," kata Michdan saat dihubungi Kompas.com, pagi ini.
Dari sisi lokasi, keberadaan saksi yang di antaranya memberikan keterangan di Tahanan Mako Brimob, dinilainya memberikan tekanan bagi saksi. Salah satu saksi yang sudah memberikan keterangan melalui teleconference adalah Luthfi Haidaroh alias Ubaid, yang tengah mendekam di Tahanan Mako Brimob. Ubaid adalah saksi penting yang dapat menunjukkan dugaan keterlibatan Ba'asyir dalam pelatihan militer kelompok teroris di Pegunungan Jalin Jantho, Aceh. Berdasarkan keterangan pihak PN Jakarta Selatan, sejumlah saksi yang juga akan diperiksa dengan cara yang sama adalah Abdul Haris, Hendro Sultoni, dan Sholehudin.
"Kami tetap menolak teleconference. Keputusan tim kuasa hukum, kami akan kembali berperan aktif kalau penolakan ini diterima. Kesehatan Ustad juga kami cermati," ujar Michdan.
Sebelumnya, majelis hakim memutuskan menerima permohonan 16 dari 138 saksi dalam perkara terdakwa teroris, Abu Bakar Ba'asyir, untuk tidak bersaksi di ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim mengizinkan pemeriksaan mereka melalui teleconference. Hal ini diputuskan setelah jaksa mengajukan permohonan pemeriksaan 16 saksi di luar ruang sidang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.