Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prashand: Di Mana Keadilan di Negeri Ini

Kompas.com - 22/03/2011, 11:16 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Putra Anand Khrisna, Prashand Gangtani, berharap ada keadilan untuk ayahnya. Hal ini berkaitan dengan penetapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menahan ayahnya seusai mendengarkan saksi yang diajukan jaksa penuntut umum pada persidangan, Rabu (9/3/2011) lalu.

"Di mana keadilan di negeri ini? Proses peradilan belum selesai. Kenapa sudah ambil keputusan seperti itu?" ujarnya ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (22/3/2011).

Prashand merasa majelis hakim memiliki kepentingan tertentu sehingga mengambil keputusan yang memberatkan ayahnya. Berdasarkan pembicaraannya dengan kuasa hukum ayahnya, dia yakin putusan majelis hakim tersebut cacat hukum.

"Ayah saya sangat kooperatif datangi sidang. Lalu kenapa harus ada keputusan penahanan hingga pembacaan vonis? Sekarang kuasa hukum ayah sedang ke Mahkamah Agung mengurus masalah ini," ungkapnya.

Seperti diberitakan, dalam putusan penahanan Anand, majelis hakim menimbang bahwa pemilik Yayasan Anand Ashram ini didakwa melakukan tindak pidana seperti diatur dalam Pasal 290 ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) atau melakukan tindak pidana seperti diatur dalam Pasal 294 ayat (2) ke-2 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, menimbang bahwa persidangan telah mendengarkan saksi-saksi.

Kemudian, majelis juga menimbang untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut, perlu mengeluarkan penetapan penahanan. Menanggapi ketidakadilan putusan tersebut, sampai sekarang Anand melakukan aksi mogok makan meski tengah dirawat di rumah sakit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com