Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masih di ICU RS Polri, Sidang Anand Ditunda

Kompas.com - 22/03/2011, 13:41 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Proses persidangan terdakwa kasus pelecehan seksual, Anand Khrisna, ditunda hingga tokoh spiritual lintas agama ini dapat hadir kembali. Keputusan ini diambil mengingat Anand Khrisna masih terbaring di Ruang ICU Rumah Sakit Polri, Jakarta Timur.

"Untuk sementara proses persidangan dipending dahulu hingga Pak Anand bisa datang kembali ke persidangan. Jadi, kami juga belum tahu kapan sidang lanjutannya," ungkap Kuasa Hukum Anand Khrisna, Dwi Ria Latifa ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (22/3/2011).

Ia juga memberi tanggapan bahwa putusan majelis hakim menahan Anand Khrisna hingga pembacaan vonis itu merupakan suatu hal yang janggal. Hakim tampak berat sebelah dalam menangani kasus ini. "Kenapa harus ditahan? Selama ini Pak Anand selalu hadir ke persidangan dan tidak menyulitkan. Tidak ada alasan sama sekali untuk menahannya," ujar Ria.

Ria juga mengungkapkan bahwa keputusan yang diambil majelis hakim pada persidangan hari Rabu (9/3/2011) itu hanya berdasarkan kesaksian dari beberapa saksi. Padahal masih banyak saksi yang belum diperiksa dan memberikan kesaksiannya.

Seperti diberitakan, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengambil keputusan untuk menahan Anand Khrisna di Rumah Tahanan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur hingga pembacaan vonis. Keputusan ini mengejutkan pihak Anand Khrisna. Bahkan Anand sempat pingsan hingga akhirnya dilarikan ke Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta untuk dirawat.

Anand kemudian dipindahkan ke Rumah Sakit RS Soekanto (Polri), Kramat Jati,  Jakarta Timur pada Kamis (17/3/2011) pagi. Sampai berita ini diturunkan, Anand Khrisna masih melakukan aksi mogok makan sebagai tanda protes terhadap putusan majelis hakim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com