Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pihak Anand Akan Lapor ke MA

Kompas.com - 22/03/2011, 15:44 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pihak Anand Krishna berniat melaporkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta ke Mahkamah Agung dan lembaga hukum terkait seperti Komisi Yudisial. Dwi Ria Latifa, kuasa hukum Anand, merasa ada kejanggalan dalam penetapan penahanan tersebut.

"Sikap hakim tidak lagi obyektif. Maka, kami akan melayangkan surat dan datang ke Mahkamah Agung serta lembaga hukum seperti Komisi Yudisial untuk meluruskan masalah ini," ungkapnya ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (22/3/2011).

Menurut Ria, alasan hakim mengambil keputusan hanya dari beberapa saksi tidak bisa dibenarkan. Masih banyak saksi belum diperiksa dan memberikan kesaksian di persidangan. Perilaku hakim dalam menangani kasus ini juga dinilainya tidak independen.

"Rencananya dalam minggu ini, kami akan ke KY dan bertemu hakim pengawas MA. Saat ini, kami masih menyusun kembali bukti-bukti," tuturnya.

Anand Krishna didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 290 ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP atau melakukan tindak pidana sebagaimana diatur Pasal 294 ayat (2) ke-2 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, juga menimbang bahwa persidangan telah mendengarkan saksi.

Seperti diberitakan, atas dakwaan tersebut, Anand hendak ditahan seusai persidangan yang berlangsung pada Rabu (9/3/2011). Pemilik Yayasan Anand Ashram ini juga menolak menandatangani berita acara penahanan yang disodorkan hakim pada sidang tertutup itu. Anand sempat pingsan dan dilarikan ke rumah sakit.

Menurut dokter, Anand mengidap diabetes, jantung, dan hipertensi. Hingga saat ini, Anand masih dirawat di Ruang ICU Rumah Sakit Polri, Jakarta Timur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com