Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Dituding Tak Independen

Kompas.com - 22/03/2011, 18:48 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Penetapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tentang penahanan Anand Krishna dinilai tidak independen. Dwi Ria Latifa selaku kuasa hukum Anand Krisna merasa kliennya telah diperlakukan tidak adil.

"Menurut tim hukum kami, hakim yang menangani kasus ini telah mengabaikan asas independensi seorang hakim," ujar Ria saat dihubungi oleh Kompas.com, Selasa (22/3/2011).

Ia berpendapat sudah seharusnya seorang hakim dalam menyelesaikan sebuah kasus mengambil sikap netral. Hakim tidak boleh berpihak pada siapapun. Intinya, hakim harus selalu objektif dalam pengambilan keputusan.

"Kalau hakim sudah tidak objektif, untuk apa lagi diteruskan persidangan ini? Sudah tidak ada gunanya lagi," ujarnya.

Ria juga menyesalkan pernyataan hakim pada salah satu sidang kliennya. Saat saksi ahli dari Jaksa dipanggil berkali-kali dan tidak datang juga, hakim tiba-tiba berkomentar, "Ya, kalau enggak ada amunisi, bagaimana saksi ahli mau datang."

"Apa maksudnya seorang hakim berkata begitu di persidangan? Jelas ada sesuatu di balik proses persidangan ini," ungkapnya.

Oleh karena itu, pihak Anand akan segera melapor ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial terkait dengan perilaku hakim yang tampak berat sebelah dalam mengatasi masalah ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com