Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Payung Hukum ERP Harus Segera Dibuat

Kompas.com - 24/03/2011, 19:25 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat transportasi dari Universitas Trisakti, Yayat Supriyatna berpendapat, Electronic Road Pricing (ERP) yang akan diterapkan Pemerintah Kota DKI Jakarta harus memiliki payung hukum. ERP memerlukan landasan hukum yang kuat karena kaitannya dengan masyarakat luas.

"Masalahnya sekarang adalah beranikah pemerintah daerah mengejar pemerintah pusat untuk segera membuat peraturan pemerintah tentang ERP," ujar Yayat, Kamis (24/3/2011).

Pendapat senada dikemukakan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Triwisaksana, Rabu (23/3/2011) di kantor Dewan Pers, Jakarta. Menurut dia, peraturan pemerintah harus segera dibuat agar pemerintah daerah bisa segera membuat peraturan daerah.

Dalam hal ini, menurut Triwisaksana, Gubernur harus ikut melobi pemerintah pusat agar peraturan pemerintahnya segera keluar. Apalagi usulan ERP ini juga termasuk dalam 17 instruksi wakil presiden.

Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo, angkat bicara dan meminta pemerintah untuk segera mengeluarkan payung hukum ERP. Fauzi juga mengemukakan bahwa Pemprov DKI Jakarta telah melobi pemerintah pusat sejak awal, dan kini proses pembahasan rancangan Peraturan Pemerintah ERP masih di tingkat wkil presiden.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com