Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Adnan Buyung: Tindakan Hakim Ceroboh!

Kompas.com - 24/03/2011, 19:49 WIB
EditorI Made Asdhiana

JAKARTA, KOMPAS.com — Tokoh HAM sekaligus praktisi hukum, Adnan Buyung Nasution, prihatin dengan sikap dan kepribadian hakim yang mengadili kasus tokoh spiritual Anand Krishna. Sikap hakim yang seakan sudah menempatkan Anand dalam posisi bersalah dinilainya melanggar KUHAP dan kode etik seorang hakim.

"Sudah 50 tahun saya bergelut di bidang hukum. Baru kali ini saya ketemu yang seperti ini, ada hakim yang menempatkan orang dalam posisi bersalah sebelum menjatuhkan putusan resmi pengadilan," kata Adnan Buyung seusai membesuk Anand Krishna di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta, Kamis (24/3/2011).

Menurut Buyung, tindakan hakim tersebut ceroboh dan melanggar KUHAP Pasal 158 dan kode etik hakim yang bebas dan tak berpihak.

"Coba bayangkan, perkara masih dalam proses, baru 9 dari 25 saksi yang diperiksa, tuntutan JPU (jaksa penuntut umum) belum didengar, pleidoi tersangka belum didengar, dan belum ada putusan pengadilan. Itu berarti belum cukup bukti bahwa dia (Anand Krishna) bersalah," papar Buyung.

Atas dasar itu, Buyung beranggapan sangat tidak layak seorang hakim memperlakukan Anand sebagai seseorang yang telah melakukan tindak kejahatan. Dengan proses peradilan yang masih berjalan, tambah Buyung, tidak tertutup kemungkinan Anand kemudian dinyatakan tidak bersalah dan dinyatakan bebas. Karena itu, hakim sepatutnya menjunjung asas praduga tak bersalah.

Buyung juga mengingatkan, penegakan keadilan yang harus dijunjung seorang hakim. Oleh sebab itu, hakim sebagai pengadil tidak boleh berpihak, baik kepada para pihak yang berperkara, para saksi, tim kuasa hukum, maupun JPU, apalagi pihak luar.

"Hakim tidak cukup tegar terhadap keluhan, protes, dan opini dari luar," kata mantan anggota Wantimpres ini.

Ia mencontohkan ucapan hakim saat menghadirkan saksi korban, "Wah, saya harus mengakomodir surat dari pihak luar!" Menurut Buyung, kalimat seperti ini menandakan si hakim telah berpihak kepada pihak tertentu sekaligus tunduk pada tekanan pihak luar.

Ia mengharapkan Komisi Yudisial bisa meninjau langsung jalannya sidang kasus Anand Krishna untuk menilai sikap hakim tersebut.

Menurut Buyung, ia membesuk Anand Krishna bukan karena permintaan pihak tertentu. "Anand Krishna adalah tokoh spiritual besar. Ketokohannya bukan saja dikenal di Indonesia, tapi juga di luar negeri," kata Buyung, menegaskan maksud kunjungannya.

Ia menambahkan, sejumlah pengagum Anand di luar negeri telah meminta bantuannya mendapatkan informasi seputar Anand Krishna. "Mereka mencemaskan kondisi Anand Krishna," tegas Buyung.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke