Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Adnan Buyung: Tindakan Hakim Ceroboh!

Kompas.com - 24/03/2011, 19:49 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Tokoh HAM sekaligus praktisi hukum, Adnan Buyung Nasution, prihatin dengan sikap dan kepribadian hakim yang mengadili kasus tokoh spiritual Anand Krishna. Sikap hakim yang seakan sudah menempatkan Anand dalam posisi bersalah dinilainya melanggar KUHAP dan kode etik seorang hakim.

"Sudah 50 tahun saya bergelut di bidang hukum. Baru kali ini saya ketemu yang seperti ini, ada hakim yang menempatkan orang dalam posisi bersalah sebelum menjatuhkan putusan resmi pengadilan," kata Adnan Buyung seusai membesuk Anand Krishna di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta, Kamis (24/3/2011).

Menurut Buyung, tindakan hakim tersebut ceroboh dan melanggar KUHAP Pasal 158 dan kode etik hakim yang bebas dan tak berpihak.

"Coba bayangkan, perkara masih dalam proses, baru 9 dari 25 saksi yang diperiksa, tuntutan JPU (jaksa penuntut umum) belum didengar, pleidoi tersangka belum didengar, dan belum ada putusan pengadilan. Itu berarti belum cukup bukti bahwa dia (Anand Krishna) bersalah," papar Buyung.

Atas dasar itu, Buyung beranggapan sangat tidak layak seorang hakim memperlakukan Anand sebagai seseorang yang telah melakukan tindak kejahatan. Dengan proses peradilan yang masih berjalan, tambah Buyung, tidak tertutup kemungkinan Anand kemudian dinyatakan tidak bersalah dan dinyatakan bebas. Karena itu, hakim sepatutnya menjunjung asas praduga tak bersalah.

Buyung juga mengingatkan, penegakan keadilan yang harus dijunjung seorang hakim. Oleh sebab itu, hakim sebagai pengadil tidak boleh berpihak, baik kepada para pihak yang berperkara, para saksi, tim kuasa hukum, maupun JPU, apalagi pihak luar.

"Hakim tidak cukup tegar terhadap keluhan, protes, dan opini dari luar," kata mantan anggota Wantimpres ini.

Ia mencontohkan ucapan hakim saat menghadirkan saksi korban, "Wah, saya harus mengakomodir surat dari pihak luar!" Menurut Buyung, kalimat seperti ini menandakan si hakim telah berpihak kepada pihak tertentu sekaligus tunduk pada tekanan pihak luar.

Ia mengharapkan Komisi Yudisial bisa meninjau langsung jalannya sidang kasus Anand Krishna untuk menilai sikap hakim tersebut.

Menurut Buyung, ia membesuk Anand Krishna bukan karena permintaan pihak tertentu. "Anand Krishna adalah tokoh spiritual besar. Ketokohannya bukan saja dikenal di Indonesia, tapi juga di luar negeri," kata Buyung, menegaskan maksud kunjungannya.

Ia menambahkan, sejumlah pengagum Anand di luar negeri telah meminta bantuannya mendapatkan informasi seputar Anand Krishna. "Mereka mencemaskan kondisi Anand Krishna," tegas Buyung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com