Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Anand di Bawah Tekanan?

Kompas.com - 24/03/2011, 20:13 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Dwi Ria Latifa, pengacara Anand Krishna, kembali mengungkapkan kekecewaan terhadap proses hukum yang sedang dijalani kliennya. Ia menduga majelis hakim berada di bawah tekanan pihak tertentu.

Hal ini diutarakan Dwi Ria merujuk pada fakta persidangan. "Saksi korban masuk (memberi kesaksian di pengadilan) bukan karena alasan hukum tapi sekadar untuk mengakomodir surat yang dikirimkan institusi tertentu," ungkap Dwi sesaat setelah mengantarkan Adnan Buyung Nasution membesuk Anand Krishna di RS Pusat Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (24/3/2011).

Saat dimintai informasi tentang instansi dimaksud, Dwi menolak menyebutkannya secara terbuka dan mempersilahkan pihak media untuk menyelidiki sendiri.

Dwi Ria juga mengutarakan kegalauannya terhadap independensi ketua majelis hakim yang memimpin proses persidangan kasus Anand Krishna. Hal ini terungkap dari tidak terjalinnya benang merah antara tuduhan yang diarahkan pada Anand Krishna dan arah proses persidangan.

"Majelis hakim lebih mengarahkan jalannya proses peradilan pada penggalian fakta-fakta terkait pemikiran dan tulisan-tulisan Anand Krishna, bukan pada fakta-fakta tuduhan pelecehan seksual," tandas Dwi.

Dwi mensinyalir, ada upaya mengkriminalisasi pemikiran Anand di balik kasus ini. Pasalnya, tidak ada upaya memadai pihak hakim untuk menggali tuduhan pelecehan seksual yang didakwakan kepada Anand.

Anand Krishna saat ini masih menjalani mogok makan sebagai protes atas keputusan hakim pengadilan Jakarta Selatan yang menjadikannya sebagai terdakwa. Ia sempat dirawat di RS Fatmawati Jakarta Selatan, setelah jatuh pingsan karena kondisi tubuhnya melemah.

Sejak Kamis, 17 Maret, ia dipindahkan ke RS Polri, Jakarta Timur. Saat ini, ia dirawat di HCU Ruang Isolasi Intensive Care Unit (ICU) Lantai 3, RS Pusat Polri, Kramat Jati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com