Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituding Intervensi, KY Mengelak

Kompas.com - 26/03/2011, 03:37 WIB

Jakarta, Kompas - Mahkamah Agung menilai Komisi Yudisial telah melakukan intervensi secara nyata dalam penanganan perkara terorisme dengan terdakwa Abu Bakar Ba’asyir.

MA menilai majelis hakim perkara Ba’asyir telah menjalankan persidangan secara netral dan independen. Mengenai pemeriksaan saksi melalui fasilitas teleconference, keputusan tersebut sudah berdasarkan ketentuan UU Terorisme dan UU Perlindungan Saksi dan Korban.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Nurhadi, Jumat (25/3), menyayangkan sikap KY yang dinilai tidak mendalami ketentuan yang ada. KY dianggap terlalu mencari-cari kesalahan hakim. Lagi pula, perkara Ba’asyir masih dalam persidangan dan masih menjadi wilayah independensi hakim yang bersangkutan.

Sebelumnya, Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Suparman Marzuki menyatakan, pihaknya menengarai indikasi pelanggaran kode etik dan perilaku hakim terkait pemeriksaan saksi melalui teleconference. Hal ini merupakan kesimpulan sementara KY terhadap pengaduan Tim Pembela Abu Bakar Ba’asyir (TPABB). Atas indikasi tersebut, KY akan menindaklanjuti laporan TPABB (Kompas, 23/3).

Nurhadi mengutip ketentuan Pasal 31 dan 32 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. UU itu mengatur perlindungan yang dilakukan penegak hukum terhadap ancaman pribadi dan mental serta kerahasiaan identitas saksi dan pemberian keterangan tanpa bertatap muka dengan tersangka.

Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar mengungkapkan, penilaian itu merupakan hak MA dan KY menghormatinya. Namun, persoalan utamanya sebenarnya bukan terletak pada pemeriksaan saksi dengan cara teleconference. Namun, KY mempersoalkan keputusan majelis hakim yang tidak mendengarkan secara seimbang pihak lain di persidangan sehingga mengundang kesan imparsial.

Pihak KY menjunjung tinggi independensi kekuasaan kehakiman dan selalu menjadikannya sebagai salah satu prinsip utama, selain akuntabilitas. (ANA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com