Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ba'asyir Sendiri hingga Sidang Berakhir

Kompas.com - 28/03/2011, 12:40 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa kasus terorisme Abubakar Ba'asyir menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/3/2011), tanpa didampingi kuasa hukumnya. Tim kuasa hukum memilih berada di luar ruang sidang sebagai bentuk protes atas jalannya persidangan yang mereka nilai tidak adil.

”Hakim tidak netral. Oleh karena itu, lebih bagus kami tidak mengikuti sama sekali. Kami sudah dapatkan itu (kasus Ba'asyir) adalah sebuah rekayasa. Kalau kami ikut, sama saja terlibat dalam proses sidang yang tidak netral, hanya ingin mencari formalitas penghukuman saja,” ujar salah satu kuasa hukum Ba'asyir, Achmad Michdan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/3/2011).

Ia menegaskan, tim kuasa hukum tidak akan menghadiri sidang kecuali pada waktu pembelaan (pledoi) Ba'asyir. ”Atau barangkali kalau putusan KY (Komisi Yudisial) lebih dulu, kami akan ikut (sidang),” katanya.

Sebelumnya, kuasa hukum Ba'asyir melaporkan majelis hakim yang menyidangkan perkara Ba'asyir kepada Komisi Yudisial. ”Meminta KY memeriksa hakim yang tidak adil,” kata Michdan.

Ba'asyir dan kuasa hukumnya sejak awal menolak jalannya persidangan yang mendengarkan keterangan saksi melalui telekonferensi. Dalam persidangan sebelumnya, Ba'asyir dan kuasa hukumnya memilih keluar ruang sidang (walk out) sebagai bentuk penolakan.

Amir Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) itu didakwa pasal berlapis, yaitu melakukan perencanaan, menggerakkan, permufakatan jahat, hingga memberikan atau meminjamkan dana untuk kegiatan terorisme.

Ba'asyir didakwa terlibat kegiatan pelatihan militer kelompok teroris di Pegunungan Jalin Jantho, Aceh Besar. Pengasuh Pondok Pesantren Ngruki, Solo, Jawa Tengah, itu juga didakwa terlibat perampokan Bank CIMB Niaga di Medan.

Untuk dakwaan primer, Ba'asyir dikenai Pasal 14 juncto Pasal 9 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme. Ancamannya hukuman mati atau seumur hidup.

Untuk dakwaan subsider, Ba'asyir dijerat pasal 14 Jo Pasal 7 lebih subsider Pasal 14 jo pasal 11 lebih subsider Pasal 15 jo Pasal 9. Seterusnya, Ba'asyir juga dikenai Pasal 15 jo Pasal 7, ke bawahnya lagi pasal 15 jo Pasal 11, terakhir Pasal 13 huruf a. Pada dakwaan subsider ini ancaman hukumannya tiga sampai 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

    Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

    Nasional
    Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

    Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

    Nasional
    PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

    PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

    Nasional
    Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

    Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

    Nasional
    Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

    Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

    Nasional
    TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

    TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

    Nasional
    KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

    KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

    Nasional
    'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

    "Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

    Nasional
    Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

    Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

    Nasional
    Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

    Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

    Nasional
    PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

    PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

    Nasional
    Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

    Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

    Nasional
    Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali Saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

    Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali Saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

    Nasional
    Halalbihalal Merawat Negeri

    Halalbihalal Merawat Negeri

    Nasional
    Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

    Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com