Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pihak Anand Sudah Layangkan Surat ke MA

Kompas.com - 29/03/2011, 12:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pihak kuasa hukum Anand Krishna sudah melayangkan surat aduan kepada Ketua Muda Bidang Pengawasan Mahkamah Agung, Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. dan Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait sikap hakim yang tidak independen dalam menangani kasus kliennya.

”Suratnya sudah dikirim sekitar minggu lalu oleh tim kami. Tinggal menunggu jawaban dari mereka,” kata kuasa hukum Anand Krishna, Dwi Ria Latifa, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (29/3/2011).

Dia mengatakan, rencana pengiriman surat aduan ke Komisi Yudisial sedianya dilakukan dalam minggu ini. Namun, sebelumnya pihak kuasa hukum Anand Krishna juga sudah melakukan pertemuan pendahuluan dengan lembaga tersebut.

”Kalau mengenai Bang Buyung yang ingin membantu kasus ini, lebih baik tanyakan langsung saja pada yang bersangkutan,karena saat itu beliau dan klien saya hanya bercakap-cakap berdua saja,” ujar Ria.

Sementara itu, tim kuasa hukum Anand Krishna memang sedang fokus terhadap masalah ketidakadilan yang dialami oleh kliennya selama proses persidangan. Sikap hakim dinilai tidak wajar karena seolah telah menetapkan Anand Krishna bersalah padahal proses peradilan belum selesai dilakukan.

Seperti telah diberitakan, Anand Krishna, terdakwa kasus pelecehan seksual, dilarikan ke rumah sakit setelah ambruk saat persidangan. Anand melakukan aksi mogok makan setelah hakim memutuskan dirinya ditahan sampai pembacaan vonis mendatang.

Anand didakwa melakukan tindak pidana seperti diatur dalam Pasal 290 ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) atau melakukan tindak pidana seperti diatur dalam Pasal 294 ayat (2) ke-2 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta menimbang bahwa persidangan telah mendengarkan saksi-saksi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com