Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prashant: Mogok Makan Sudah Prinsip Ayah

Kompas.com - 29/03/2011, 18:50 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Anand Krishna, terdakwa kasus pelecehan seksual, masih meneruskan aksi mogok makan sebagai protes terhadap putusan hakim yang dinilai tidak independen. Padahal praktisi hukum, Adnan Buyung Nasution, sudah menyarankan agar menempuh perjuangan aktif selain mogok makan, saat menjenguknya di RS Polri Sukanto, Kamis (24/3/2011).

"Ayah saya menanggapi dengan baik saran yang diberikan oleh Bang Buyung. Tapi mogok makan ini sudah jadi prinsipnya, jadi ya tidak bisa diubah," ungkap putra Anand Krishna, Prashant Gangtani kepada Kompas.com, Selasa (29/3/2011).

Ia menjelaskan, keadaan Anand masih lemas karena mogok makannya masih berlanjut sejak 9 Maret 2011. Anand masih berada di Ruang Cendrawasih III Nomor 7, RS Polri Sukanto, Jakarta Timur. Ia dipindahkan dari ruang Intensive Care Unit (ICU) pada Kamis (24/3/2011) pukul 14.00 WIB, tidak lama setelah dijenguk oleh Buyung.

Saat itu Buyung meminta Anand berhenti mogok makan karena hal tersebut percuma dilakukan. Menurut Buyung, protes pasif semacam itu tidak akan berdampak apapun. Namun, Prashant mengungkapkan bahwa prinsip ayahnya sudah bulat sehingga ia akan terus melanjutkan mogok makannya.

Anand didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 290 ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP atau melakukan tindak pidana sebagaimana diatur Pasal 294 ayat (2) ke-2 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, juga menimbang bahwa persidangan telah mendengarkan saksi.

Atas dakwaan tersebut, Anand hendak ditahan usai persidangan yang berlangsung, Rabu (9/3/2011). Tokoh spiritual lintas agama ini juga menolak menandatangani berita acara penahanan yang disodorkan hakim pada sidang tertutup itu. Anand pingsan dan dilarikan ke rumah sakit. Menurut dokter, Anand mengidap diabetes, jantung, dan hipertensi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com