Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anand Minta Hakim Diganti

Kompas.com - 29/03/2011, 19:03 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pihak Anand meminta hakim yang menangani persidangan diganti. Keluarga Anand menilai hakim berat sebelah. "Untuk persidangan selanjutnya, kami mau hakim diganti. Kuasa hukum ayah sekarang sedang mengusahakannya," ujar putra Anand Krishna, Prashant Gangtani, yang dihubungi Kompas.com, Selasa (29/3/2011).

Senada dengan yang diucapkan kuasa hukum Anand, Dwi Ria Latifa, Prashant mengatakan bahwa surat aduan tentang hakim yang memihak dan permintaan ganti hakim sudah dikirimkan kepada Ketua Muda Bidang Pengawasan Mahkamah Agung, Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kami berharap dengan surat tersebut maka hakim benar akan diganti sehingga persidangan berjalan semestinya," ungkapnya.

Pihak Anand sangat kecewa dengan putusan hakim menahan Anand di Rutan Klas I Cipinang, Jakarta Timur, sampai pembacaan vonis. Selama ini, Anand sangat kooperatif dan tidak pernah mangkir dari sidang. Oleh karena itu, keputusan hakim tersebut pun dinilai tidak independen oleh pihak Anand.

Sebelumnya, Anand Krishna merupakan terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap Tara Pradipta Laksmi. Tanpa menunggu proses persidangan tuntas dan hanya berdasarkan kesaksian beberapa saksi, hakim mengambil keputusan untuk menahan pemilik Yayasan Anand Ashram ini. Anand sempat pingsan dan hingga kini masih dirawat di Ruang Cendrawasih III RS Polri Sukanto, Jakarta Timur. Bahkan, Anand juga melakukan aksi mogok makan sebagai bentuk protes terhadap putusan majelis hakim yang dirasa tidak adil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com