Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sehat, Anand Akan Dibawa ke Rutan

Kompas.com - 29/03/2011, 20:53 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kondisi Anand Krishna, terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual, belum sehat hingga Selasa (29/3/2011). Putra Anand, Prashant Gangtani, mengatakan, kondisi ayahnya masih lemah dan masih dirawat di RS Polri Sukanto, Jakarta Timur. Jika sudah sehat dan bisa meninggalkan rumah sakit, Anand akan langsung dibawa ke Rumah Tahanan Klas I Cipinang, Jakarta Timur.

"Belum bisa dipastikan berapa lama lagi di rumah sakit. Lihat kondisi ayah dulu. Tapi nanti setelah keluar tidak bisa dibawa ke rumah, harus langsung ke rutan sesuai putusan hakim," ujar Prashant yang dihubungi Kompas.com, Selasa (29/3/2011).

Pada 9 Maret lalu, majelis hakim mengeluarkan putusan agar Anand ditahan. Namun, Anand menolak menandatangani berita acara penahanannya tersebut. Meski menilai keputusan hakim cacat hukum, Anand akan tetap menjalani perintah hakim.

"Usaha yang kami lakukan sekarang kan untuk mengadukan tindakan hakim yang tidak adil. Kalau keputusannya sendiri ya harus dijalani bagaimanapun juga," ucap Prashant.

Prashant mengatakan, hingga saat ini dari pihak kejaksaan juga ikut menjaga ayahnya yang terbaring di rumah sakit sejak Kamis (17/3/2011).

Dalam keputusan penahanan Anand, majelis hakim menimbang bahwa pemilik Yayasan Anand Ashram yang didakwa melakukan tindak pidana seperti diatur dalam Pasal 290 ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) atau melakukan tindak pidana seperti diatur dalam Pasal 294 ayat (2) ke-2 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, menimbang bahwa persidangan telah mendengarkan saksi-saksi. Majelis juga menimbang untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut, maka perlu mengeluarkan penetapan penahanan. Menanggapi ketidakadilan putusan tersebut, Anand masih melakukan aksi mogok makan meski tengah dirawat di rumah sakit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com