Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Citibank Janji Kembalikan Uang Nasabah

Kompas.com - 30/03/2011, 07:28 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kejahatan perbankan masih marak terjadi. Yang paling baru, kasus penggelapan uang nasabah Citibank Indonesia senilai Rp 17 miliar yang dilakukan oleh karyawan Citibank sendiri. Tak main-main, pelaku kejahatan tersebut adalah salah seorang Senior Relation Manager  Citibank Indonesia berinisial MD (47). MD diduga melakukan penggelapan uang dengan memperalat bawahannya, D, untuk membantu melancarkan kejahatannya.

Penggelapan uang ini dilakukan dengan modus di mana MD meminta D yang memiliki jabatan sebagai teller untuk memanipulasi data yang harus dipindahkan dari rekening nasabahnya ke rekening perusahaan milik MD.

"MD selalu menyuruh D yang merupakan teller sehingga manipulasi data terjadi dengan mudah," jelas Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Anton Bachrul Alam kepada Kontan, Selasa (29/3/2011). Saat ini telah ada tiga korban yang melapor kepada kepolisian, tetapi diperkirakan jumlah korban masih bisa bertambah lagi.

Kepolisian juga menduga masih ada oknum Citibank lainnya yang terlibat dalam kejahatan perbankan senilai Rp 17 miliar selain MD dan D. "Kasus ini masih terus didalami, saat ini yang masih kami audit baru Rp 17 miliar, mungkin nanti bisa bertambah lagi," tuturnya.

Citibank sendiri memastikan akan mengembalikan kerugian yang dialami oleh nasabah secepatnya. "Secepatnya kami akan mengembalikan kerugian yang dialami oleh nasabah yang hilang melalui transaksi tidak sah di dalam rekening mereka secara adil dan tepat waktu," kata Ditta Amahorseya, Country Corporate Affairs Head Citibank, kepada Kontan.

Terkait kasus ini, Citibank telah bekerja sama dengan pihak kepolisian yang tengah mengusut kejahatan tersebut. Bank asing yang berpusat di Amerika Serikat itu langsung memberhentikan MD dan D dari Citibank. "Staf yang terlibat telah tidak lagi bekerja pada kami. Mengingat kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, kami tidak dapat memberikan komentar lebih lanjut," ujarnya.

Ekonom Senior Standard Chartered Fauzi Ichsan mengatakan, risiko penyelewengan atawa fraud risk bisa menyebabkan perbankan bangkrut. Pasalnya, perbankan terpaksa menelan kerugian akibat penyelewengan tersebut. "Kalau jumlahnya sampai Rp 170 miliar ya bisa bangkrut banknya," kata Fauzi.

Menurutnya, industri perbankan merupakan salah satu industri yang berisiko terjadi penyelewengan. "Corporate banking paling berisiko tinggi," ujarnya. (Wahyu Satriani/Kontan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com