Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prashant: Hakim Tak Bisa Sewenang-wenang

Kompas.com - 01/04/2011, 14:24 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Hakim memiliki kewenangan untuk mengeluarkan ketetapan pengadilan. Namun, ketetapan tersebut harus didasarkan pada pertimbangan hukum dan rasa keadilan yang benar.

”Hakim punya wewenang (mengeluarkan penetapan), tapi tak bisa sewenang-wenang,” kata Prashant Gangtani kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Pernyataan tersebut disampaikan Prashant seusai menemui hakim Hari Sasangka, ketua majelis hakim yang mengadili kasus pelecehan seksual Anand Krishna.

”Ketetapan yang dikeluarkan ketua majelis hakim itu tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan melanggar kode etik hakim,”  katanya menjelaskan pembicaraannya dengan sang hakim.

"Sebelum ada bukti cukup atas tindak pidana, hakim seakan sudah menvonis bersalah Bapak (Anand),” kata Prashant.

Hal itu terlihat dalam penetapan Anand sebagai tahanan dengan alasan agar Anand tidak mengulang perbuatannya selama masa persidangan. Alasan tersebut sudah menunjukkan bahwa sang hakim telah melanggar asas praduga tak bersalah karena Anand Krishna sudah dianggap sebagai pelaku pelecehan seksual sebelum adanya pemeriksaan seluruh saksi, sebelum mendengar dakwaan jaksa, sebelum ada pleidoi, dan sebelum ada keputusan pengadilan,” kata Prashant.

Hakim juga dianggap melakukan pelanggaran kode etik, misalnya dengan menggunakan kata-kata yang tidak layak diungkapkan seorang hakim saat memimpin proses persidangan.

”Amunisinya sudah disiapkan belum,” kata Prashant menirukan kalimat tak wajar yang dikeluarkan hakim saat akan menghadirkan saksi. Prashant mengaku pihaknya memiliki rekaman video jalannya proses persidangan. Sebab itu, pihaknya bisa menunjukkan sejumlah bukti pelanggaran kode etik dimaksud.

Penetapan penahanan Anand Krishna juga berdampak pada molornya proses peradilan. Proses sidang yang sebelumnya berlangsung seminggu sekali saat ini sudah vakum selama tiga minggu.

”Sidang sudah berlangsung sejak Agustus (2010). Saat ini sudah delapan bulan proses pengadilan berjalan, tapi belum ada kemajuan berarti,” katanya.

Prashant mengatakan, setelah terhenti selama tiga pekan, hingga kini belum ada kejelasan kapan sidang akan dilanjutkan.

”Saya tadi meminta kepada Pak Hakim agar bapak bisa memperoleh keadilan. Buatlah keputusan dengan adil dan tidak usah terpengaruh opini atau desakan dari luar,” tutur Prashant yang terlihat tetap tenang.

Dr Sayogo, yang menemani Prashant menemui hakim Hari Sasongko, menuturkan, jawaban sang hakim sangat standar dan formal. ”Kami akan mempertimbangkan dan menyampaikan hal ini,” kata Sayogo meniru kata-kata yang disampaikan Hari Sasongko.

Meski belum memuaskan, dia berharap tuntutan yang disampaikan dalam unjuk rasa Komunitas Pencinta Anand Ashram pada Jumat ini bisa membantu terwujudnya keadilan bagi Anand Krishna.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Komunitas Pencinta Anand Ashram, Jumat (1/4/2011) pagi, berunjuk rasa di Kantor Pengadilan Negeri Jaksel. Dalam aksinya mereka menuntut ketua majelis hakim yang mengadili Anand Krishna diganti.

Selain berdemo, anggota komunitas yang merupakan perwakilan berbagai kota dari seluruh Indonesia itu juga membagi-bagikan pamflet dukungan bagi Anand. Aksi ini dilaksanakan bertepatan dengan 25 hari mogok makan Anand Krishna.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com