JAKARTA-KOMPAS.com — Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Baharudin Djafar menjelaskan latar belakang proses kasus Deli (14), bocah yang dianggap mencuri voucer telepon seluler senilai Rp 10.000.
"Proses yang dilakukan oleh pihak Polres Jakarta Pusat itu berdasarkan proses sebelumnya. Ada pula kesepakatan, harus ada penegak hukum untuk mendapatkan efek jera," ujar Baharudin saat dijumpai di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (6/4/2011).
Baharudin memaparkan, kehidupan sosial di daerah Johar Baru sangat memprihatinkan. Di sana sering sekali terjadi tawuran, dan setiap tawuran selalu ada korban dari para penjual, termasuk pedagang pulsa. "Kehidupan sosial sangat memprihatinkan," katanya.
Baharudin mengatakan, pihaknya terbuka untuk menerima gugatan dari masyarakat, dengan catatan masyarakat harus memahami latar belakang penegakan hukum.
"Silakan saja, setiap badan, lembaga komponen masyarakat, boleh menilai. Kalau mau menggugat, silakan. Terbuka itu. Namun, harus tahu latar belakang penegakan hukum itu," tambahnya.
Dia mengatakan, kasus-kasus yang dialami anak-anak di bawah umur harus istimewa. "Apa pun kasusnya, penyidik harus profesional dan proporsional," ujarnya.
Seperti diberitakan, Deli Suhandi dijebloskan ke Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Ia dijebloskan karena tuduhan mencuri voucer perdana telepon seluler senilai Rp 10.000 saat terjadi tawuran antarwarga di Johar Baru, Kamis (10/3/2011). Lantaran hal ini, Deli dikenai Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.