Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masih Sekolah, Penahanan Ditangguhkan

Kompas.com - 06/04/2011, 15:13 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak kejaksaan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Deli Suhandi (14), tersangka kasus pencurian voucher perdana telepon seluler senilai Rp 10.000, lantaran Deli masih sangat muda dan bersekolah.

"Karena masih bersekolah dan masih muda, jadi permohonan penangguhan penahanannya kami kabulkan," ucap jaksa penuntut umum, Tengku Agam kepada Kompas.com di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (6/4/2011).

Selain itu, orangtua Deli juga berjanji akan menjaga dan mengawasi anaknya agar tidak terulang hal serupa yang mengakibatkan Deli harus meringkuk di tahanan. Kontrol dari orangtua sangat ditekankan karena orangtua yang memegang tanggung jawab besar terhadap keadaan anaknya.

"Orangtuanya juga berjanji akan lebih mengawasinya agar tidak terjadi lagi hal demikian. Pimpinan kejaksaan negeri juga setuju melihat alasan-alasan tersebut. Jadi, penangguhannya dikabulkan," ujar Agam.

Seperti diberitakan, Deli Suhandi (14), siswa kelas dua SMP Islam Al Jihad, diambil dari rumahnya oleh Polsektro Johar Baru, Jumat (11/3/2011) pagi atas tuduhan mencuri voucher perdana telepon seluler senilai Rp 10.000 di konter yang sudah rusak. Peristiwa itu terjadi saat tawuran antarwarga di Johar Baru, sehari sebelumnya, Kamis (10/3/2011).

Akibat tuduhan tersebut, Deli menginap selama empat hari di Polsektro Johar baru hingga dipindahkan ke Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Selama tiga minggu lebih, Deli mendekam di Rutan Pondok Bambu hingga akhirnya kejaksaan menangguhkan penahanannya pada Selasa (5/4/2011).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com