Victor Dimutilasi dan Disimpan di Kulkas

Kompas.com - 06/04/2011, 20:57 WIB
EditorBenny N Joewono

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tinggi Spanyol menolak permintaan Indonesia mengekstradisi tersangka pembunuh berencana, Imran Firasat Sulaeman, (32). Meski demikian Polda Metro Jaya tidak menyerah dan menunggu peluang tersangka bisa ditangkap di negara lain. Untuk itu, Polri menerbitkan peringatan, red notice (serupa daftar pencarian orang), terhadap Imran.

Demikian disampaikan Kasat Kejahatan dengan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Nico Afinta, Rabu (6/4). Ia didampingi Kanit 2, Ajun Komisaris Jerry Siagian dan sejumlah penyidik.

Setelah membunuh, warganegara Spanyol dan Pakistan ini memotong-motong jenazah korban, Viktor Rizky Wibowo (27), menjadi tiga bagian. Potongan jenazah dimasukkan dua koper besar. Kedua koper lalu dibuang ke Krawang, Jawa Barat. Dengan paspor palsu, pemilik delapan cabang restoran di Jakarta dan sejumlah kota besar di Indonesia ini, kabur ke Barcelona, Spanyol.

Nico mengatakan, pengadilan tinggi Spanyol menolak ekstradisi Imran antara lain karena adanya ancaman hukuman mati. "Perundangan mereka menolak menyerahkan warganegaranya yang terancam hukuman mati ke pihak lain," tutur Nico.

Dimutilasi

Jerry menjelaskan, dua hari setelah polisi menerima laporan penculikan Viktor yang dibuat istrinya, Selvi Magdalena, 16 Juni 2010, ditemukan potongan mayat di dua koper di Rengas Dengklok, dan di sekitar gerbang jalan tol Krawang.

Setelah dipastikan bahwa potongan jenazah itu adalah potongan jenazah Viktor, polisi mencari Triana (20) yang diduga wanita simpanan Imran.

Triana ditangkap di rumah kos di Pajetan, Jogyakarta, pada Juli 2010. "Berbekal informasi dari Triana, kami mengejar Imran. Kami kalah cepat. Dia sudah di pesawat yang hendak meluncur ke Barcelona, 18 Juli 2010," tutur Jerry.

Polisi kemudian mengungkap, Imran dibantu Triana, membunuh dan memutilasi Viktor. Tiga hari setelah diculik, Imran menuntut keluarga korban uang tebusan Rp 300 juta.

Setelah keluarga korban mentransfer uang Rp 50 juta, mereka mendesak Imran mendengar suara Viktor. Imran menolak. Keluarga korban pun menolak mentransfer uang tebusan sisanya. "Tersangka menolak karena korban sudah dia bunuh," kata Jerry.

Pengadilan menghukum Triana penjara sembilan tahun, sedang istri tersangka, Linna Serachman, dihukum setahun delapan bulan karena mengurus membuat paspor palsu untuk Imran.

Jerry mengatakan, awalnya Imran minta tolong Viktor membuat website promosi delapan restoran Imran. Bersama Triana, Viktor datang ke rumah Viktor di Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Di lantai dua Viktor dipukul dan ditikam pisau.

Imran dan Triana lalu membawa jenazah ke kamar mandi bawah. Jenazah dimutilasi, dibersihkan, dan dimasukkan dua koper. Potongan jenazah dibawa ke rumah yang ditinggali Linna di kawasan Perumahan Viktoria, Bumi Serpong Damai, Tangerang.

Potongan jenazah dipindahkan dari kedua koper dan disimpan di lemari pendingin (freeser) besar. "Dia punya banyak freeser untuk menyimpan daging. Kan dia punya delapan restoran yang menu utamanya daging," ujar Jerry.



25th

Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Dua Pencuri Sepeda Motor di Kelapa Dua Tangsel Diduga Miliki Jaringan di Lampung

Dua Pencuri Sepeda Motor di Kelapa Dua Tangsel Diduga Miliki Jaringan di Lampung

Megapolitan
Kodam Jaya dan Polda Metro Patroli Bersama Hari Ini, Berikut Tujuannya

Kodam Jaya dan Polda Metro Patroli Bersama Hari Ini, Berikut Tujuannya

Megapolitan
Soal Vaksinasi Covid-19, Wagub DKI: Kami Menunggu Arahan

Soal Vaksinasi Covid-19, Wagub DKI: Kami Menunggu Arahan

Megapolitan
UPDATE 14 Desember: Kasus Aktif Covid-19 di Jakarta Menjadi 12.114

UPDATE 14 Desember: Kasus Aktif Covid-19 di Jakarta Menjadi 12.114

Megapolitan
UPDATE 14 Desember: Bertambah 26, Total Kasus Positif Covid-19 di Tangsel Capai 3.210

UPDATE 14 Desember: Bertambah 26, Total Kasus Positif Covid-19 di Tangsel Capai 3.210

Megapolitan
Besok Komisi E Akan Panggil Guru Rasial dan Politis untuk Dimintai Klarifikasi

Besok Komisi E Akan Panggil Guru Rasial dan Politis untuk Dimintai Klarifikasi

Megapolitan
RS UKRIDA Siapkan 50 Tempat Tidur Pasien Covid-19, Beroperasi Mulai Pekan Ini

RS UKRIDA Siapkan 50 Tempat Tidur Pasien Covid-19, Beroperasi Mulai Pekan Ini

Megapolitan
Dua Pencuri Motor di Kelapa Dua Sudah Beraksi 12 Kali di Tangerang Raya

Dua Pencuri Motor di Kelapa Dua Sudah Beraksi 12 Kali di Tangerang Raya

Megapolitan
Antisipasi Penyebaran Covid-19, Ibadah Natal di Gereja Dianjurkan Dipercepat

Antisipasi Penyebaran Covid-19, Ibadah Natal di Gereja Dianjurkan Dipercepat

Megapolitan
Cekcok Usai Manggung, Seorang Vokalis Band Dikeroyok Sekuriti Kafe

Cekcok Usai Manggung, Seorang Vokalis Band Dikeroyok Sekuriti Kafe

Megapolitan
Pemprov DKI Siap Taati Putusan MA Soal Izin Reklamasi Pulau G

Pemprov DKI Siap Taati Putusan MA Soal Izin Reklamasi Pulau G

Megapolitan
Dua Pencuri Motor di Gading Serpong Ditangkap, Satu Pelaku Berhasil Kabur

Dua Pencuri Motor di Gading Serpong Ditangkap, Satu Pelaku Berhasil Kabur

Megapolitan
8 Proyek Strategis Nasional dalam Raperda Baru Tata Ruang DKI Jakarta

8 Proyek Strategis Nasional dalam Raperda Baru Tata Ruang DKI Jakarta

Megapolitan
FPI Sebut Rizieq Shihab Belum Putuskan soal Penangguhan Penahanan

FPI Sebut Rizieq Shihab Belum Putuskan soal Penangguhan Penahanan

Megapolitan
Kasus Tawuran di Cipinang Besar Utara Ditangani Polres Jakarta Timur

Kasus Tawuran di Cipinang Besar Utara Ditangani Polres Jakarta Timur

Megapolitan
komentar di artikel lainnya
Close Ads X