Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

32 Hari Mogok Makan, Kondisi Anand Labil

Kompas.com - 10/04/2011, 17:28 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Sudah lebih dari sebulan, tepatnya 32 hari, Anand Krishna melakukan mogok makan. Kondisi fisiknya semakin labil meski tidak ada gangguan kesehatan yang mencolok.

"Bapak semakin kurus serta sering merasa mual dan sakit kepala," tutur salah seorang kerabat yang ditemui di depan Ruang Cendrawasih I RS Polri Sukanto, Kramat Jati, Jakarta, Minggu (10/4/2011).

Menurutnya, kondisi tersebut tidak bisa dikatakan normal. Pasalnya, gangguan-gangguan tersebut hanyalah gejala-gejala fisik yang tampak. Efek langsung mogok makan sebulan lebih terhadap kesehatan Anand hanya bisa diketahui oleh para dokter yang merawatnya melalui pemeriksaan menyeluruh atas kondisi fisik dan psikisnya, tutur kerabat Anand yang tak mau namanya dicantumkan.

Senada dengannya, Kabid Pelayanan Kedokteran Kepolisian (YanDokpol) RS Sukanto Kombes Pol dr Mas Ibnu Hadjar mengungkapkan, kondisi Anand masih rawan gangguan kesehatan. Meski tampak stabil, menurutnya, kondisi fisik Anand ibarat mobil yang masih berjalan, tetapi dengan menggunakan bahan bakar cadangan.

"Itu artinya, mobil tersebut tidak bisa berjalan terlalu jauh. Kondisi Pak Anand tetap relatif aman selama ia membatasi bicara dan aktivitas fisiknya," kata Ibnu.

Ia mengaku, pihak YanDokpol berada dalam posisi serba salah. Pihaknya bertugas menerima dan merawat pasien yang dirujuk kepolisian, kejaksaan maupun pengadilan. Dengan kondisi Anand yang tidak mau mengonsumsi makanan maupun obat-obatan, tugas mereka lebih berisiko.

"Ia hanya menerima asupan nutrisi standar melalui infus. Kalau terjadi apa-apa dengannya, bisa-bisa kami dituntut oleh para aktivis HAM," tukas Ibnu.

Anand, tersangka kasus pelecehan seksual, melakukan mogok makan sebagai reaksi atas status tahanan yang diputusan ketua hakim yang mengadilinya. Hakim berasalan keputusan tersebut diambil agar selama masa persidangan Anand tidak mengulangi perbuatan tersebut.

Putusan hakim ini oleh Adnan Buyung Nasution, praktisi hukum senior, dianggap sebagai sebagai pelanggaran KUHAP dan kode etik hakim. Pasalnya, Anand sudah dipandang bersalah saat proses pengadilan baru memasuki tahap pemeriksaan saksi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com