Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kak Seto: Usut Polisi dan Jaksanya

Kompas.com - 12/04/2011, 20:56 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kelanjutan proses hukum terhadap Deli Suhandi (14), tersangka kasus pencurian voucher perdana telepon seluler senilai Rp 10.000, dinilai telah melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh enam pejabat setingkat menteri.

"Jika sesuai dengan SKB seharusnya tidak sampai ditahan. Jika memang kasus ini mau dilanjutkan terus, cabut dulu SKB," ujar psikolog anak dan juga pembina Komisi Nasional Perlindungan Anak, Seto Mulyadi kepada Kompas.com di Jakarta, Selasa (12/4/2011).

Menurutnya SKB tersebut sudah jelas mengatur tentang penanganan anak berhadapan dengan hukum. Sosialisasi juga sudah dilakukan ke polsek-polsek dan polres-polres agar saat tidak salah saat menangani kasus anak.

"Kalau ada orang dewasa yang memanfaatkan SKB agar anak bisa dijadikan alat melakukan kejahatan, maka seharusnya orang dewasa itu yang ditindak bukan anaknya," tutur Kak Seto.

Sejak awal pihak kuasa hukum Deli sudah menekankan tentang SKB yang menggunakan asas restoratife justice dalam menangani anak yang berhadapan dengan kasus hukum. Namun pihak kejaksaan tidak akan merujuk pada SKB tersebut sehingga meski penahanan Deli ditangguhkan, prosesnya tetap berlanjut.

Seperti diberitakan, Deli diambil dari rumahnya di daerah Tanah Tinggi Barat I RT 02/RW 05, Johar Baru, Jakarta Pusat pada hari Jumat (11/3/2011) pagi sesaat sebelum ia berangkat sekolah. Ia dituduh mencuri voucher perdana telepon seluler senilai Rp 10.000 saat terjadi tawuran antarwarga di kawasan Johar Baru pada hari Kamis (10/3/2011).

Ia sempat empat hari ditahan di Polsektro Johar Baru dan kemudian dipindahkan ke Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Setelah pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan penangguhan penahanannya, Deli kembali ke rumah pada hari Selasa (5/4/2011).

SKB tentang Penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum ditandatangani enam pejabat setingkat menteri yakni Meneg PP & PA, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Sosial, Ketua Mahkamah Agung, Jaksa Agung, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com