Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Minta MK Tolak Permohonan Ba'asyir

Kompas.com - 13/04/2011, 02:51 WIB

Jakarta, Kompas - Pemerintah meminta Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi yang diajukan Abu Bakar Ba’asyir terkait ketentuan tentang penangkapan dan penahanan (Pasal 21 Ayat 1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Pemerintah menilai, tidak ada masalah dengan ketentuan itu. Penangkapan dan penahanan sudah dilakukan dengan syarat-syarat cukup ketat.

Selain itu, pemerintah juga mengingatkan kembali, pasal yang sama pernah diperiksa dan diputus MK ketika diajukan Mayjen (purn) Suwarna AF. Saat itu, MK menolak permohonan Suwarna dengan alasan penerapan Pasal 21 Ayat 1 KUHAP yang dipandang kurang melindungi terdakwa atau tersangka merupakan ranah penerapan hukum dan bukan masalah konstitusionalitas norma.

”Pemerintah memohon kepada MK untuk menolak permohonan pengujian pemohon seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan pengujian pemohon tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard),” kata Direktur Litigasi Kementerian Hukum dan HAM Mualimin Abdi dalam sidang uji materi KUHAP yang diajukan Abu Bakar Ba’asyir, Selasa (12/4).

Ba’asyir yang didampingi Tim Pengacara Muslim, Mahendradata dkk, mengajukan uji materi terhadap Pasal 21 Ayat 1 dan Pasal 95 Ayat 1 KUHAP. Pemohon mempersoalkan tindakan aparat ketika menangkap dan menahan Ba’asyir di Kabupaten Banjar beberapa waktu lalu. Saat itu, aparat kepolisian menghentikan dan memecah kaca mobil yang dinilai pemohon tidak beralasan dan tidak memiliki dasar hukum. Tindakan itu merupakan tindakan berlebihan (excessive) dari kewenangan yang diberikan negara dan berunsur pidana. Setiap tindakan berdasarkan wewenang yang diberikan KUHAP pun bila dilanggar dapat juga disepadankan dengan ketentuan pidana.

Menurut pemerintah, tindakan menghentikan dan memecah kaca mobil yang ditumpangi Ba’asyir kala itu dilakukan Densus 88 karena penumpang mobil tidak kooperatif. Densus 88 meminta penumpang mobil membuka pintu dan segera keluar dari kendaraan. Namun, penumpang mengunci pintu mobil dan bertahan di dalam. (ana)

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com