Jakarta, Kompas
Selain itu, pemerintah juga mengingatkan kembali, pasal yang sama pernah diperiksa dan diputus MK ketika diajukan
”Pemerintah memohon kepada MK untuk menolak permohonan pengujian pemohon seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan pengujian pemohon tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard),” kata Direktur Litigasi Kementerian Hukum dan HAM Mualimin Abdi dalam sidang uji materi KUHAP yang diajukan Abu Bakar Ba’asyir, Selasa (12/4).
Ba’asyir yang didampingi Tim Pengacara Muslim, Mahendradata dkk, mengajukan uji materi terhadap Pasal 21 Ayat 1 dan Pasal 95 Ayat 1 KUHAP. Pemohon mempersoalkan tindakan aparat ketika menangkap dan menahan Ba’asyir di Kabupaten Banjar beberapa waktu lalu. Saat itu, aparat kepolisian menghentikan dan memecah kaca mobil yang dinilai pemohon tidak beralasan dan tidak memiliki dasar hukum. Tindakan itu merupakan tindakan berlebihan (excessive) dari kewenangan yang diberikan negara dan berunsur pidana. Setiap tindakan berdasarkan wewenang yang diberikan KUHAP pun bila dilanggar dapat juga disepadankan dengan ketentuan pidana.
Menurut pemerintah, tindakan menghentikan dan memecah kaca mobil yang ditumpangi Ba’asyir kala itu dilakukan Densus 88 karena penumpang mobil tidak kooperatif. Densus 88 meminta penumpang mobil membuka pintu dan segera keluar dari kendaraan. Namun, penumpang mengunci pintu mobil dan bertahan di dalam.