BEKASI, KOMPAS.com — Tersangka pembunuh David Riyadi (14), siswa kelas VIII SMP Islam Terpadu Almanar, bertambah menjadi tiga orang. Selain D (14) yang sudah ditetapkan tersangka utama, Kepolisian Resor Kota Bekasi juga menetapkan F (14) dan P (14) sebagai tersangka turut serta dalam pembunuhan.
Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Bekasi Kota Ajun Komisaris Yimmy Kurniawan mengungkapkan itu kepada pers pada Rabu (20/4/2011).
F menjadi tersangka terkait peran meminjamkan celurit kepada D untuk menghabisi David di tepi Kali Penggilingan Baru, RT 01 RW 03, Kelurahan Harapanbaru, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Sabtu (16/4/2011) sore. David dibunuh dari belakang saat jongkok sehingga tidak bisa melawan dari sabetan celurit.
F mengetahui celurit akan dipakai untuk membunuh, tetapi tetap meminjamkannya karena takut dengan D. F juga turut menjemput David sebelum pembunuhan.
Adapun P mengetahui D akan membunuh David dan ikut menjemput korban. F dan P juga menyaksikan saat David dihabisi sebab jongkok di samping korban biarpun setelah itu kabur. Sayangnya, F dan P tidak melaporkan kejadian itu karena takut.
Berbeda dengan D, F dan P tidak ditahan sebab dianggap kooperatif dan tidak berniat kabur. D ditahan di ruang tahanan khusus Polres Kota Bekasi Kota.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.