Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi Perda Parkir Masih Bolong-bolong

Kompas.com - 25/04/2011, 17:06 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Royke Lumowa menilai rancangan peraturan daerah tentang perparkiran yang kini diajukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ke DPRD masih memiliki banyak kekurangan. Ada beberapa hal yang tercantum dalam UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak terdapat dalam raperda. Beberapa di antaranya fasilitas parkir untuk kaum difabel dan tidak adanya aturan dilarang parkir untuk wilayah tertentu.

"Namanya raperda, memang masih banyak kekurangan," ungkap Royke, Senin (25/4/2011), usai diskusi tentang Raperda Perparkiran di Jakarta Media Center.

Ia mencontohkan dalam pasal tentang tujuan hanya dicantumkan untuk kelancaran parkir. Padahal, raperda yang dibuat untuk merevisi Perda No 15/1999 tentang parkir ini juga ditujukan untuk membantu kelancaran arus lalu lintas. "Kerja sama juga perlu dilakukan Pemprov DKI dengan instansi terkait seperti kepolisian dan TNI," ujar Royke.

Selain itu, di dalam raperda masih terdapat pasal-pasal kontradiktif. Misalnya, Pasal 44 yang menyebutkan perusahaan parkir bertanggung jawab atas kehilangan kendaraan. Namun, pasal itu bertolak belakang dengan Pasal 15 yang menyebutkan bahwa perselisihan bisa diselesaikan secara damai.

Terkait kewajiban pengusaha parkir itu, Royke beranggapan tarif parkir perlu ditambahkan dengan asuransi kendaraan. Hal ini secara otomatis memang akan menaikkan tarif parkir. "Hal lain soal ketentuan pidana dalam raperda itu juga kurang. Dia hanya mengatur pelarangan parkir untuk tempat-tempat yang ada rambunya. Padahal, di tempat-tempat yang tidak ada rambunya juga ada aturan dilarang parkir," tuturnya.

Tempat-tempat yang tak memiliki rambu tetapi dilarang parkir seperti di tikungan, turunan, jembatan, di depan rumah atau kantor, perlintasan sebidang, dan persimpangan jalan. Selain itu, denda juga perlu diterapkan kepada pemilik kendaraan tidak hanya kepada pengguna kendaraan sehingga bisa menimbulkan efek jera.

Lebih lanjut, Royke meminta Pemprov DKI harus tegas dalam penegakan perda tersebut. Utamanya, dalam hal kewajiban pemilik gedung menyediakan lahan parkir. "Harus ada ruang parkir yang memadai. Kalau tidak ada parkir, jangan diizinkan bangun," ujarnya.

Kriteria jalan yang dilarang parkir, menurut Royke, perlu dimasukkan ke dalam raperda. Dengan demikian, dalam implementasinya bisa dilaksanakan dengan jelas dan tegas. "Yang paling penting juga soal zonasi tarif parkir. Saya setuju di pusat perekonomian memang harus lebih mahal. Kenapa? Karena itu pusat kemacetan dan memiliki penawaran ekonomi yang sangat kuat," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com