Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MD Desak 6 Pegawai Citibank Ditahan

Kompas.com - 26/04/2011, 22:09 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Malinda Dee, tersangka penggelapan dan pencucian uang, mendesak Bareskrim Polri juga menjerat enam pegawai Citibank lain. Keenamnya dinilai berperan dalam pencarian dana nasabah.

"Ada sekitar enam orang lain yang perlu ditangkap dan ditahan. Kalau tidak ditahan, saya minta Malinda ditangguhkan penahanannya. Jangan ada diskriminasi," ucap Indra Sahnun Lubis, pria yang mengaku pengacara Malinda di Mabes Polri, Selasa (26/4/2011).

Indra datang bersama pengacara Malinda sebelumnya, yakni Batara Simbolon dan Halapancas Simanjuntak, untuk mengajukan surat penangguhan penanahan ke penyidik Direktorat II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.

Indra mengatakan, Malinda tak dapat mengeluarkan dana nasabah sendirian. Ada beberapa tingkatan di Citibank agar dana bisa cair atau dipindabukukan. "Ada teller, kepala teller, kepala divisi. Apa yang dilakukan Malinda itu persetujuan semua atasan dia, maka uang itu keluar. Semua prosedur dilalui," katanya.

"Saya melihat Citibank ingin melindungi diri untuk tidak terlibat dalam kasus ini. Padahal tidak bisa tidak terlibat. Ini yang tidak benar, ada diskriminasi. Setidaknya mereka kena Pasal 55 KUHP tentang turut serta membantu," kata Indra.

Indra mengklaim kliennya adalah korban dari pegawai Citibank lain yang tidak senang. "Malinda korban orang-orang yang sirik dan iri hati dengan kemampuan dia. Karena dia itu ikon Citibank, masukkan nasabah lebih dari 500 nasabah. Dia menguntungkan nasabah dan perusahaan," klaimnya.

Seperti diberitakan, Malinda diduga menggelapkan dana sekitar Rp 16 miliar milik tiga nasabah. Menurut Polri, Malinda beraksi dibantu tersangka Dwi, teller. Dwi tak ditahan. Modus pelaku dengan memalsukan tanda tangan nasabah.

Dana nasabah itu lalu dialirkan ke berbagai rekening milik Malinda maupun perusahaan. Salah satu perusahaan yang menerima aliran dana itu yakni PT Sarwahita Global Management. Hingga saat ini Polri masih menyelidiki keterlibatan pihak lain selain Dwi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Nasional
Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Nasional
Dilema Prabowo Membawa Orang 'Toxic'

Dilema Prabowo Membawa Orang "Toxic"

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Nasional
Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com