JAKARTA, KOMPAS.com — Malinda Dee, tersangka penggelapan dan pencucian uang, mendesak Bareskrim Polri juga menjerat enam pegawai Citibank lain. Keenamnya dinilai berperan dalam pencarian dana nasabah.
"Ada sekitar enam orang lain yang perlu ditangkap dan ditahan. Kalau tidak ditahan, saya minta Malinda ditangguhkan penahanannya. Jangan ada diskriminasi," ucap Indra Sahnun Lubis, pria yang mengaku pengacara Malinda di Mabes Polri, Selasa (26/4/2011).
Indra datang bersama pengacara Malinda sebelumnya, yakni Batara Simbolon dan Halapancas Simanjuntak, untuk mengajukan surat penangguhan penanahan ke penyidik Direktorat II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.
Indra mengatakan, Malinda tak dapat mengeluarkan dana nasabah sendirian. Ada beberapa tingkatan di Citibank agar dana bisa cair atau dipindabukukan. "Ada teller, kepala teller, kepala divisi. Apa yang dilakukan Malinda itu persetujuan semua atasan dia, maka uang itu keluar. Semua prosedur dilalui," katanya.
"Saya melihat Citibank ingin melindungi diri untuk tidak terlibat dalam kasus ini. Padahal tidak bisa tidak terlibat. Ini yang tidak benar, ada diskriminasi. Setidaknya mereka kena Pasal 55 KUHP tentang turut serta membantu," kata Indra.
Indra mengklaim kliennya adalah korban dari pegawai Citibank lain yang tidak senang. "Malinda korban orang-orang yang sirik dan iri hati dengan kemampuan dia. Karena dia itu ikon Citibank, masukkan nasabah lebih dari 500 nasabah. Dia menguntungkan nasabah dan perusahaan," klaimnya.
Seperti diberitakan, Malinda diduga menggelapkan dana sekitar Rp 16 miliar milik tiga nasabah. Menurut Polri, Malinda beraksi dibantu tersangka Dwi, teller. Dwi tak ditahan. Modus pelaku dengan memalsukan tanda tangan nasabah.
Dana nasabah itu lalu dialirkan ke berbagai rekening milik Malinda maupun perusahaan. Salah satu perusahaan yang menerima aliran dana itu yakni PT Sarwahita Global Management. Hingga saat ini Polri masih menyelidiki keterlibatan pihak lain selain Dwi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.